Manado, Fajarmanado.com — Postingan akun Facebook (FB) Abie Syawal Syahrul Syahril terkait pemberitaan yang dimuat media ini soal nazir Nurul Yaqin kans diberhentikan hoax atau bohong, sangat tidak mendasar.
Justru akun Abie Syawal Syahrul Syahril dinilai penyebar hoax karena narasumber berita yang dalam hal ini ketua BWI Sulut tidak membantah dan tidak keberatan atas ditayangkannya berita tersebut. Ini menunjukan bahwa informasi yang disajikan akurat dan objektif sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada wartawan media ini.
Berdasarkan hasil tatap muka antara wartawan media ini bersama ketua BWI Sulut H. Sya’ban Mauludin M.PdI, Senin, 16 Juni 2025 di ruang Bidang Bimas Islam kantor Kementrian Agama Provinsi Sulut, ia mengatakan bahwa informasi yang disajikan sudah sesuai dengan penyampaiannya saat dikonfirmasi waktu lalu.
Sebagai mantan pejabat negara yang sering berinteraksi dengan insan pers, ia sangat memahami kalimat yang digunakan dalam pemberitaan tersebut tidak merubah esensi dan maksud dari penyampaiannya saat memberikan keterangan terkait pemberitaan nazir Yayasan nurul yaqin Tondano.
“Isi beritanya sudah sesuai dengan esensi dan tujuan yang sampaikan saat konfirmasi waktu lalu. Saya perlu tegaskan di sini bahwa menjadi nazir tugasnya untuk mengelola, memanfaatkan, mengawasi dan melindungi harta wakaf sesuai dengan amanat UU No. 41 tahun 2004. Jadi nazir hanya mengelola bukan memiliki,” tegas Sya’ban.
Ia juga mengatakan, nazir tidak punya kewenangan untuk mengintervensi keimaman dan BTM masjid, sebab imam dan BTM harus dipilih oleh jama’ah masjid bukan ditunjuk oleh nazir.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara, Fanny Loupati turut memberikan tanggapan terkait tudingan akun FB Abie Syawal Syahrul Syahril tersebut.
Menurutnya, yang berhak mengatakan informasi yang disajikan wartawan hoax atau bohong adalah narasumber yang memberikan keterangan dalam berita tersebut, bukan orang lain. Apabila ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, kompleinnya ke orang yang menjadi sumber berita bukan medianya yang disebut menyebarkan informasi hoax
“Kerja – kerja jurnalis dalam merangkai huruf menjadi kata dan merangkai kata menjadi kalimat tidak segampang menulils status di media sosial, selain itu karya jurnaslis dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu masyarakat harus cerdas dalam bermedia sosial dan menyikapi informasi yang beredar, sebab sangat disayangkan jika masyarakat lebih percaya tulisan atau postingan media sosial ketimbang berita yang disajikan melalui media online, cetak maupun elektronik.”kata Lopati.(***)