Kawangkoan, Fajarmanado.com — Rapat Luar Biasa (RLB) KUD Kawangkoan berlangsung alot di Ruang Data Kantor Camat Kawangkoan, Minahasa, Rabu (9//2/2022). Deadlock pun tak terhindarkan.
Rapat dipimpin Prof Dr Ir Dofie Mokoagow, MS dan dihadiri Kadis Koperasi dan UKM Minahasa, Maudy Lontaan, SSos dan Camat Kawangkoan, Eightmy Johanna Moniung, SH.
Sesuai agenda yang dipaparkan Dolfie, pimpinan rapat yang memegang mandat khusus dari pengurus KUD Kawangkoan ini, rapat digelar khusus untuk pemilihan pengurus dan badan pengawas (BP).
Namun, sebelum tata tertib rapat disahkan, hujan interupsi langsung terjadi.
Drs Eddy Ruata dan Drs Johnny Laloan senada meminta rapat ditunda karena hanya dihadiri belasan dari 1.000 lebih anggota.
“Sebagian besar kami anggota yang hadir saat ini, tidak diundang. Dan melihat jumlah yang hadir, sangat jauh dari forum,” papar Ruata, yang lebih dulu meminta semua anggota berdiri.
Selain itu, para peserta yang hadir juga tak ada perwakilan dari semua desa dan kelurahan wilayah kerja KUD Kawangkoan yang kini tujuh desa dan delapan kelurahan.
Tanpa menanggapi soal jumlah anggota yang tak diundang, Dolfie, yang dikenal sebagai akademisi Unsrat Manado ini mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukannya selama ini hanya demi menyelamatkan aset KUD Kawangkoan.
Untuk menyelamatkan aset, menurutnya, harus lebih dulu dilakukan penataan organisasi.
Meski begitu, ia mengapresiasi adanya kepedulian anggota. Namun, katanya, harus dibarengi dengan kerelaan berkorban membenahi koperasi sebagaimana yang telah dilakukannya merehabilitasi atap Kantor KUD dari kocek pribadinya.
Seperti jelang akhir tahun 2021, Dolfie melakukan penggantian atap Kantor KUD Kawangkoan yang berlokasi di kompleks Pasar Kawangkoan.
Menanggapi realita tersebut, sejumlah anggota yang berbicara para RLB tersebut memberikan apresiasi. Tapi, lainnya mulai meninggalkan lokasi.
Untuk itu, para peserta juga senada menolak RLB dilanjutkan karena kehadiran anggota belum qorum.
Sementara Kadiskop dan UKM Minahasa, Maudy Lontaan mengungkapkan bahwa keputusan tertinggi dalam suatu organisasi koperasi, seperti KUD adalah musyawarah mufakat.
“Kalau kita bersepakat, asalkan sudah sesuai aturan yang diamanatkan oleh undang undang koperasi nomor 25 tahun 1992, kenapa tidak,” katanya.
Meski demikian, Maudy, yang mantan Camat Kawangkoan ini mengaku kaget merespon kabar jika banyak anggota KUD Kawangkoan yang hadir saat RLB padahal tidak mendapat undangan.
“Kalau saya tau seperti ini, saya tidak mungkin mau hadir,” ujarnya kepada Fajarmanado.com seusai rapat.
Maudy juga menyatakan kaget ketika mendengar pengurus dan BP menyatakan tidak mendapat undangan menghadiri RLB tersebut.
“Tadi sebelum datang, saya tanya kepada staf saya, apakah semua sudah sesuai, undangan sudah dijalankan, katanya sudah. Makanya, saya datang,” ujarnya.
Namun, pamong yang dikenal familiar ini menyatakan salut dengan anggota KUD Kawangkoan yang hadir pada RLB ini karena memberikan solusi dalam setiap pandangannya.
Penulis: Maxi Heru