Ratahan,Fajarmanado.com — Untuk memaksimalkan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan selama dua hari dimulai dari hari Selasa sampai dengan Kamis (19– 20 Desember 2023).
Tujuan dilaksanakannya acara ini untuk memberikan petunjuk Teknis penanganan pelanggaran apabila terjadi diwilayah kerja masing-masing kecamatan. Baik jenis pelanggaran yang bersifat administratif ataupun Pidana serta bagaiman melaksanakan teknis klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada tahapan pemilu 2024.
Angggota Bawaslu Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel sejak tanggal 28 November 2023 lalu menjelaskan tahapan penting dalam proses pengawasan. Lakukan kegiatan secara professional, gunakan parameter Peraturan dan Undang –Undang yang berlaku pahami tata laksana pengawasan serta utamakan fungsi pencegahan tidak lupa tuangkan semua hasil pengawasan ke dalam Form A. lakukan patroli pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran sekecil apapun, selalu lakukan pleno dalam mengambil keputusan.
“Panwaslu Kecamatan harus menguasai alur serta tata cara penerimaan laporan dan kajian awal dugaan pelanggaran pemilu, oleh karena itu dalam kesempatan ini mari bersama-sama belajar memahami teknis penanganan pelanggaran, “ terangnya.
Lebih Lanjut Dolly Van Gobel Menjelaskan Dalam melakukan upaya pencegahan, Bawaslu harus memiliki strategi pengawasan yang tepat berdasarkan pemahaman akan potensi pelanggaran yang dikaji dengan benar sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu sebagai lembaga Pengawas pemilu juga dituntut harus peka menjawab semua problematika pemilu dimulai dari persoalan daftar pemilih, Money Politik, Netralitas ASN, Akuntabilitas Penyelenggara dan Isu SARA. Keberhasilan terselenggaranya Pemilu yang aman dan berintegritas ditentukan oleh seperti apa lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan baik.
Panwaslu kecamatan memliki tugas dan wewenang Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, salah satunya, Panwaslu Kecamatan bertugas Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu.
Anggota Bawaslu Mitra Ini juga mengatakan, laporan dan temuan pelanggaran kampanye diperkirakan akan kian banyak, terutama mendekati hari pemungutan suara. Sebab, kontestasi antarpeserta pemilu, terutama calon anggota legislatif, sangat ketat. Mereka berebut tempat strategis untuk memasang alat peraga kampanye. Oleh karena itu, perebutan lokasi dan perusakan alat peraga kampanye diperkirakan masih akan marak di sisa masa kampanye pemilu.
”Bawaslu mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan perusakan atau penghilangan APK (alat peraga kampanye) karena masuk dalam pidana pemilu,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga mengantisipasi maraknya berita hoaks. Pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan siber dan berkoordinasi dengan kelompok masyarakat sipil, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta platform media sosial. ”Kerja sama berbagai pihak bisa mempercepat penurunan konten-konten yang melanggar aturan,” kata Dolly.
Penulis : Dirga