Afifudin Kesal, Proyek Belasan Miliar BPJN di Malra dan MBD Tidak Sesuai Bestek

Rovik Akbar Afifuddin
Rovik Akbar Afifuddin

Ambon, Fajarmanado.com —Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin mengaku kesal. Proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggaran (Malra) dan Maluku Barat Daya (MBD) diduga tidak sesuai bestek.

Afifudin mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah praktik kotor pada proyek pembangunan jalan dan jembatan di dua kabupaten tersebut yang terkait dengan material pekerjaan proyek preservasi jalan.

Ia mengungkapkan menemukan adanya dugaan pengurangan volume bahan baku pekerjaan jalan, seperti batu abu yang menjadi bahan penting dalam pengaspalan jalan pada proyek yang dibiayai APBN tahun 2024 itu.

Proyek senilai Rp 18.675.239.000 itu, menurut dia, meliputi pekerjaan jalan sepanjang 21,34 Km di Kei Kecil, Malra dan proyek pekerjaan jembatan di Wemar, MBD.

“Saat pengawasan di lapangan, kami menemukan dugaan praktik kotor pada pekerjaan dua proyek tersebut,” ujarnya, di Ambon, Senin 26 Mei 2025.

Sekretaris DPW PPP Maluku itu menjelaskan, pihaknya juga menemukan tak ada marka jalan pada dua proyek tersebut.

Untuk  itu, ia mengatakan bahwa DPRD akan segera melakukan evaluasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

“Persoalan seperti ini harus dievaluasi. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku harus panggil rekanan dan kepala Satker, dan melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

“Ini soal kualitas pelayanan publik. Jangan biarkan hal-hal seperti ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Afifudin juga meminta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya, yakni Kepala Satker III yang bertanggung jawab atas dua proyek tersebut.

Kepala Satker III dinilai lepas tangan, dan tidak mampu mengawasi dua proyek tersebut.

“Mestinya sebagai Kasatker harus bisa mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan lewat PPK atau pengawas pekerjaan di lapangan. Karena itu kami meminta Kepala BPJN Maluku untuk mengevaluasi kepala Satker III,” ketusnya.

Ia menambahkan, hasil temuan lapangan terhadap dua proyek yang diduga bermasalah tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Komisi III kepada BPJN Maluku, dan menjadi evaluasi DPRD Maluku dalam fungsi anggaran.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk disampaikan kepada Kepala BPJN Maluku dan evaluasi atas fungsi anggaran yang melekat dalam tugas pokok kami,” tukasnya.

Afifudin berharap Kepala BPJN Maluku responsif terhadap desakan dan permintaan, untuk mengevaluasi Sakter III yang dinilai lalai melakukan pengawasan.

“Karena yang kami temukan harus bisa dikonfrontir dan diklarifikasi secara internal kelembagaan di BPJN Maluku,” kilahnya.

 

[ketty mailoa]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *