Tondano,Fajarmanado.com – Tindakan melibatkan guru menjadi tim survey dalam rangka Pilkada 2018 mendatang, mulai mendapat perlawanan dari sejumlah guru dan kepala sekolah. Bahkan persoalan ini akan diadudakan ke Ombudsman RI perwakilan Sulut oleh salah satu kepala sekolah di Minahasa.
Salah satu kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kebijakan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan (DIknas) Minahasa untuk melibatkan guru menjadi tim survey sangat tidak tepat, pasalnya dengan menjadi tim survey secara otomatis guru tersebut harus meninggalkan kewajibannya untuk mengajar.
“Untuk menjadi tim survey kenapa harus guru, kan bisa bekerja sama dengan universitas, LSM atau lembaga independen untuk melakukan itu, sebab guru mempunyai tugas yang tidak bisa ditinggalkan, belum lagi jika guru sertifikasi, mereka dituntut harus memenuhi ketentuan 24 jam mengajar per-minggu.
Terkait hal ini, pihaknya mengaku akan melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI perwakilan Sulut. Dengan bukti yang dikantonginya, ia yakin laporannya akan ditindak lanjuti Ombudsman. “Ini akan saya laporkan ke Ombudsman. Apalagi saya memiliki bukti foto kalau guru-guru yang menjadi tim survey ini sempat dilantik,” ujarnya.
Kepsek mengatakan,sikapnya untuk melapor ke Ombudsman bukanlah suatu bentuk perlawanan terhadap atasan, melainkan untuk menguji suatu kebijakan yang dilakukan ini apakah berdasarkan atau malah melanggar aturan, sebab sebagai intusi pendidikan haruslah menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat terlebih anak didik yang merupakan generasi penerus bangsa.
“Bagaimana kita mengajarkan norma dan akhlak yang baik kepada anak didik, sementara kita sebagai tenaga pendidik memberikan contoh yang tidak baik, seperti halnya kata pepatah, guru kencing berdiri murid kencing berlari. Ini harus kita sikapi dengan bijak agar institusi pendidikan tidak tercoreng hanya karena persoalan Pilkada.”pungkasnya.
Penulis : Fisher Wakulu
Editor : Joel Polutu