Tandano, Fajarmanado.com – Pemerintah dianggap menganaktirikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kelurahan. Tak heran, wacana perubahan status pemerintahan kelurahan menjadi desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), kini mulai bergulir.
Jangankan di kabupaten, perubahan status kelurahan di kota menjadi desa telah ditangkap dan mulai digodok pemerintah kotanya. “Lihat saja di Kota Tomohon,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sendangan Selatan, Kecamatan Kawangkoan, Herly Umbas kepada Fajarmanado.com, di Kawangkoan, Selasa (16/05/2017).
Ia menilai, program percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (DD) sangat tepat dan efektif. Pembangunan desa bergerak sangat cepat dan maju pesat.
“Kenyataan ini berbanding terbalik dengan pembangunan kelurahan di wilayah kabupaten, terutama di Minahasa dan lebih khusus di Kawangkoan dan Kawangkoan Utara,” ujar Umbas, Ketua Panitia Pemekaran/Pembentukan Kawangkoan menjadi 3 kecamatan yang diresmikan 23 Juli 2010 ini.
Sejak dihapusnya program PNPM diganti dengan Dandes pada 2016 lalu, kata dia, nyaris tidak ada lagi pembangunan yang dibiayai pemerintah di 10 kelurahan yang ada Kawangkoan raya.
“Kalau toch ada pembangunan, itu inisiatif murni masyarakat. Sumber dananya adalah dari partisipasi murni masyarakat dan bantuan pihak ke tiga. Tak terkecuali membangun kantor lurah. Tak ada alokasi dana pembangunan dari Pemkab Minahasa untuk kelurahan di sini,” ungkapnya.
Sementara di desa, Umbas mengatakan, nyaris tidak ada lagi partisipasi masyarakat untuk membangun infrastruktur publik. Bila ada dalam laporan pemerintah desa, dia mensinyalir, itu adalah rekayasa.
“Warga desa tidak mau lagi berpartisipasi membangun desa, karena dananya sudah tertata dalam Dandes dan ADD. Kesejahteraan perangkat desa pun sudah masuk di dalamnya. Jika ada swadaya, itu melalui kelompok keagamaan,” kata pria yang juga Ketua Panitia Pemekaran Desa dan Kelurahan Kecamatan Kawangkoan, yang diresmikan 18 September 2008 ini.
Umbas mengakui jika Pemkab Minahasa telah mengalokasikan dana untuk kelurahan. “Memang ada, tapi hanya untuk operasional kelurahan. Itu pun dikelola kecamatan sebagai SKPD, tidak dicairkan langsung kepada masing-masing lurah,” ujarnya.
Ia menegaskan, yang dibutuhan bukan soal dana operasional kelurahan, tetapi dana pembangunan. “Jadi, kami sangat mengharapkan diperlakukan seperti desa, makanya sesuai rapat dinas di kelurahan kami terakhir, kembali muncul desakan supaya kelurahan kami dialihkan kembali menjadi desa,” ungkapnya.
Pengalihan status desa menjadi kelurahan di
Kecamatan Kawangkoan, khususnya di wilayah yang berada dalam satu kawasan dilakukan sekitar tahun 1982.
Kebijakan tersebut juga berlaku di wilayah, waktu itu, Kecamatan Tomohon sebagai pusat wilayah pembantu bupati (PBW) Tomohon, Airmadidi PBW Tonsea, Amurang PBW Amurang, dan di bendar Kecamatan Ratahan sebagai PBW Ratahan (Pasan/Ponosakan), selain sebagai PBW Tondano sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Minahasa.
“Kawangkoan waktu itu hanya ada 4 kelurahan, tapi berdasarkan tuntutan aturan daerah otonom baru (DOB) maka dimekarkan menjadi 3 kecamatan untuk memenuhi syarat minimal bersama Tompaso raya dan Sonder untuk membentuk Kabupaten Minahasa Tengah,” jelas pria yang juga Sekretaris DOB Minteng ini.
Namun karena realisasi DOB masih terganjal moratorium dan belum adanya kepastian, ia mengatakan, untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di 10 kelurahan Kawangkoan raya saat ini semakin gencar dorongan pengalihan kembali statusnya menjadi desa.
“Kalau tahu begini akhirnya, waktu sosialisasi pemekaran desa dan kelurahan, saya sudah arahkan untuk sekaligus merubah status kelurahan menjadi desa. Berdasarkan aturan, 4 kelurahan yang menjadi 10 kelurahan di Kawangkoan itu bisa berkembang menjadi 10 desa waktu itu sesuai aturan desa,” paparnya.
(fis)