Tondano, Fajarmanado.com — Wakil Bupati (Wabup) Minahasa, Robby Dondokambey, SSi (RD) mewarning semua 227 Hukum Tua (Kumtua) penerima Dana Desa (Dandes).
Wabup RD menegaskan, pengelolaan Dandes harus mengikuti aturan serta petunjuk tekhnis yang berlaku agar berjalan lancar demi percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Hal tersebut diungkapkanya pada acara Pembinaan dan Pengawasan Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tahun 2018, yang berlangsung di Aula Pusgiat Tondano, Rabu (17/10?2018) tadi.
“Guna menghindari dan meminimalisir penyimpangan dalam menggunakan Dandes, Kumtua harus melakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada. Karena ketertiban dan pengelolaan administrasi negara adalah hal yang penting,” tandanya.
Karena itu Wabup RD meminta supaya semua pihak terkait khususnya Kumtua supaya memahami dengan benar petunjuk-petunjuk dari pihak berkompeten yang tujuannya positif.
“Tentunya kegiatan seperti ini sangat baik untuk mengingatkan kepada kita apa yang menjadi aturan yang harus kita lakukan dalam tugas dan pekerjaan kita,” jelasnya.
RD juga meminta agar dalam menjalankan tugas supaya jangan menyimpang serta harus berkomunikasi dengan pimpinan-pimpinan agar supaya sinegritas dalam tugas boleh berjalan dengan baik dan tuntas untuk Minahasa hebat.
“Harus selalu berdasarkan aturan dalam menggunakan Dandes. Bukan hanya terbatas pada bidang perbendaharaan keuangan tapi juga pada setiap bidang dalam melaksanakan tupoksi,” tegasnya.
Dalam momentum tersebut juga RD memberikan secara simbolis bantuan kartu BPJS kepada Kumtua dan lurah se-Kabupaten Minahasa untuk disalurkan ke semua masyarakat Minahasa yang belum memikiki.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sedakab) Jeffry R Korengkeng SH MSi, Assiten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala, MSi, Inspektur Frits Muntu S.Sos, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Theresia Retno Dewi Rosari, Camat beserta para Kumtua, Lurah dan bendahara desa se-Minahasa
Penulis: Fiser Wakulu