TKD ASN Mitra Tertinggi, Bupati: Kinerja Tak Sesuai Bakal Dipotong

TKD ASN Mitra Tertinggi, Bupati: Kinerja Tak Sesuai Bakal Dipotong
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap ,SH
Ratahan, Fajarmanado.com – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) pada tahun 2017 mencatat angkanya yang tertinggi.

Kenaikkan TKD ini diambil setelah dalam tiga tahun terakhir pemerintahan, sejumlah kebutuhan dasar dari masyarakat khususnya untuk sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, serta fasiltas umum lainnya telah terpenuhi.

Bahkan, Bupati James Sumendap mengatakan, kenaikkan tunjangan bagi para abdi negara tersebut merupakan yang tertinggi di antara kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulut.

“TKD yang kita berikan bagi para ASN untuk tahun depan merupakan yang tertinggi di Sulut,” kata Bupati Sumendap.

Ia mengatakan, kebijakan menaikkan TKD tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dari aparat pemerintah, sekaligus dalam rangka peningkatan kesejahteraan dari setiap pegawai.

“Karena dengan kenaikkan tunjangan ini para pegawai wajib untuk lebih meningkatkan kinerja mereka. Selain itu juga dengan besaran TKD ini bisa menjauhkan para pegawai dari praktek-praktek korupsi dan pungli, karena tingkat kesejahteraan mereka sudah makin meningkat,” katanya.

Namun menurut Bupati, adanya kenaikan TKD tersebut bukan tanpa syarat. Ditegaskannya,  bagi ASN yang kinerjanya tidak sesuai dengan harapan bakal dikenakan potongan tunjangannya.

“Pemberlakuan potongan terhadap TKD bagi ASN yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab tetap diberlakukan,” ujarnya.

Sumendap pun mengungkapkan, bagi mereka yang sakit pun tetap dikenakan potongan, yakni sebesar 3%, ijin dengan keterangan dipotong 7%, tidak hadir tanpa keterangan dipotong 15%.

“Sedangkan terlambat hadir ikut dikenakan potongan 5% per apel, pulang cepat dipotong 4%, tidak absen keluar dan masuk istirahat dipotong 3%.

“Tidak mengikuti apel dikenakan potongan 20%, dan tidak mengikuti apel perdana TKD dipotong 50%,” tegas Bupati Sumendap.

(geri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *