Sumendap Sebut Anak Harus Dilindungi dan Sekolah

Ratahan, Fajarmanado.com — Bupati James Sumendap mengingatkan semua anak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) wajib dilindungi dan mendapat kesempatan bersekolah.

Sumendap menegaskan hal tersebut ketika melauncing Mitra sebagai Kabupaten Layak Anak dan mengukuhkan gugus tugas Kabupaten Layak Anak  di Kantor Bupati, Rabu (06/09/2017).

Bupati menjelaskan,  perlindungan anak meliputi faktor lingkungan yang merupakan pola dasar kehidupan, kedua kesehatan.

Kesehatan itu sendiri, lanjut dia, akan bersangkut paut dengan  kecerdasan anak. Kalau anak sehat maka kecerdasan akan bertumbuh baik.

“Saya berpendapat bahwa faktor paling utama semuanya itu karena faktor ekonomi. Semakin tinggi tingkat ekonomi masyarakat, semakin tinggi pula kepedulian kepada anak baik kesehatan maupun pendidikan. Dikarenakan dari lima belas Kabupaten Kota, Mitra adalah Kabupaten yang sangat peduli kepada anak,”ujarnya.

Negara pun, katanya, dengan regulasi aturan yang ada, semakin menjadi perlindungan anak sebagai prioritas, di mana  hak anak sudah dijamin oleh pemerintah.

“Saya memberikan warning kepada kepada seluruh orang tua di Kabupaten Mitra, anak harus disekolahkan. Tidak boleh ada orang tua akan membiarkan anak terlantar, dalam hal ini tidak menyekolahkan anak. Para orang tua pemerintah akan memberikan efek jera apa bila ortu tidak menyelohkan anaknya,”tegasnya.

Sumendap juga meminta agar seluruh gugus tugas yang baru saja dikukuhkan supaya bekerja sesuai amanat yang diemban.

Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah memberikan sosialisasi maupun pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan anak. Harus dikampanyekan bahwa anak harus sekolah. “Ini harus  benar benar diseriusi agar Mitra menjadi pilot projek Kabupaten Layak Anak,” tegasnya.

Bupati pun menginstruksikan dinas terkait untuk proaktif dalam memberikan pendampingan terkait penyimpangan terhadap anak maupun perempuan.

Untuj itu, undang-undang perlindungan anak harus diketahui dan dipahami oleh jajaran pemerintahan dari lingkungan Desa, Kelurahan, Kecamatan agar masyarakat tahu.

“Masyarakat harus tahu bahwa menelantarkan anak, mengeksploitasi anak dan sebagainya akan berurusan dengan hukum. Karena itu saya berharap kepada seluruh instansi terkait harus mensosialisasikannya,” tandasnya.

Sumendap juga mengingatkan bahwa tugas ini bukan hanya pemerintah, tetapi perlu adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat.

“Saya rasa ini bukan saja hanya tugas dari Pemerintah Kabupaten Mitra, tetapi ini semuanya tugas kita bersama. Baik elemen pemerintah, masyarakat dan para orang tua,” ujar Sumendap.

Terpantau hadir pada kegiatan tersebut, juga Skretaris Daerah Ir Farry Liwe, DP3A Mitra Phebe Punuindoong SE, Ketua Pusat Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima Dr Ruth S. Umbase, M.Hum, Kapolsek Urban Ratahan, Forum Anak Daerah, dan Sejumlah Pejabat Esalon Dua di lingkup Pemkab Mitra.

Penulis : Didi Gara

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *