Manado, Fajarmanado.com – BPK RI Perwakilan Sulut mengungkapkan masih ada Rp103,4 miliar lebih yang dalam proses dan belum ditindaklanjuti dari total Rp178 miliar cacatan kerugian daerah yang direkomendasikan BPK pada semester 1 tahun 2017 ini.
Hal ini terungkap pada acara penyampaian hasil pantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pantauan penyelesaian kerugian daerah semester 1 tahun 2017 di Kantor BPK Perwakilan Sulut, di Manado, Jumat (14/07/2017).
Acara yang dipimpin Kepala BPKP Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba tersebut, dihadiri Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw dan para bupati wali kota se Provinsi Sulut.
Berdasarkan hasil pantauan tindak lanjut rekomendasi dan pantauan penyelesaian kerugian daerah yang dilaksanakan BPK RI selang tanggal 10—14 Juli 2017, semester 1 2017 atas 1.875 rekomendasi bernilai total Rp178, 41 miliar, tercatat Rp103.419.380.399 belum tuntas atau belum sesuai dan masih dalam proses tindak lanjut, termasuk belum ditindaklanjuti.
Meski demikian, dari total 1.875 rekomendasi tersebut, tercatat sudah 1.073 atau 57,23 persen yang sudah ditindaklanjuti dengan nilai total Rp74,9 miliar lebih.
Uraian lengkapnya, sebagai berikut;
1.Telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 1.073 rekomendasi (57,23%) senilai Rp. 74.996.545.081
2.Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 621 rekomendasi (33,12%) senilai Rp. 95.160.512.002
3.Belum ditindaklanjuti sebanyak 181 rekomendasi (9,65%) senilai Rp. 8.258.868.397
4.Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 0 rekomendasi (0%) senilai Rp0
Sementara prosentasi penyelesaian pantauan tindaklanjut untuk setiap pemerintah daerah adalah sebagai berikut;
1.Provinsi Sulut 61,33%
2.Kota Manado 63,87%
3.Kota Bitung 68,96%
4.Kota Tomohon 54,71%
5.Kota Kotamobagu 86,18%
6.Kab. Minahasa 73,04%
7.Kab. Minahasa Utara 42,72%
8.Kab. Minahasa Selatan 57,02%
9.Kab. Minahasa Tenggara 61,31%
10.Kab Bolaang Mongondow 53,37%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 58,86%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 82,66%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 72,56%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 51,65%
15.Kab. Kepulauan Talaud 64,38%
15.Kab. Kepulauan Sitaro 76,39%
Sedangkan untuk pantauan penyelesaian kerugian daerah per pemerintah daerah sebagai berikut;
1.Provinsi Sulut 62,01%
2.Kota Mabado 48,86%
3.Kota Bitung 43,78%
4.Kota Tomohon 9,331%
5.Kota Kotamobagu 72,74%
6.Kab. Minahasa 57,43%
7.Kab. Minahasa Utara 21,01%
8.Kab. Minahasa Selatan 22,92%
9.Kab. Minahasa Tenggara 23,10%
10.Kab. Bolaang Mongondow 34,94%
11.Kab. Bolaang Mongondow Utara 42,42%
12.Kab. Bolaang Mongondow Selatan 56,31%
13.Kab. Bolaang Mongondow Timur 64,35%
14.Kab. Kepulauan Sangihe 74,35%
15.Kab. Kepulauan Talaud 33,95%
16.Kab. Kepulauan Sitaro 64,54%
Kendati demikian, Kepala BPKP Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, ketika memberikan sambutan, mengapresiasi kerjasama pemerintah daerah.
Ia mengharapkan, tindaklanjut LHP BPK dan penyelesaian kerugian negara dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah denganpengelolaan keuangan yang dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, tertib dan taat terhadap peraturan.
Purba menambahkan, semakin besarnya penyelesaian pemantauan tindaklanjut akan mempengaruhi perbaikan bobot opini dalam menentukan tingkat materialitas.
“Harapan kami dengan ditindaklanjutinya rekomendasi BPK dengan menyelesaikan kerugian daerah maka akan berkurang permasalahan yang ada dan akan semakin baiknya tata kelola keuangan didaerah,” katanya.
Seperti diketahui, lanjut dia, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengatur ketentuan tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, yaitu :
1.Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK
2.Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut dimaksud kepada BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK
3.BPK memantau pelaksanaan tindaklanjut tersebut dan memberitahukan hasil pemantauan dimaksud kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Steven Kandouw, mewakili Pemprov Sulut menerima Piagam Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan lapiran Pemerintah Tahun Anggaran 2016.
Editor :Herly Umbas