Soal Admistrasi Dana Desa, Mokosolang Sebut Sanksi Tegas Menanti 130 Kumtua

Arnold Mokosolang

Ratahan, Fajarmanado.com – Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Minahasa Tenggara (Mitra) Arnold Mokosolang mewarning 130 hukum tua (Kumtua).

Arnold mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas kepada 130 kumtua di Kabupaten Mitra apabila tidak menuntaskan kelengkapan administrasi pencairan Dana Desa tahun 2021 paling lambat 1 Februari mendatang.

Sikap tegas tersebut diingatkan Arnold atas petunjuk Bupati James Sumendap, SH karena pada saat Launching Dana Desa tahun 2021  di Sport Hall Kantor Bupati, Rabu, 27 Januari 2021 baru lima desa yang dinilai sudah layak mencairkan pagu Dana Desa 2021 tahap pertama.

Karena itulah, Arnold mengingatkan supaya ke 130 kumtua tersebut segera memasukkan laporan keuangan Dana Desa 2020.

“Dalam kesempatan ini saya mau menghimbau agar ke 130 desa yang belum menyelesaikan administrasi agar supaya segera menyelesaikannya, saya tunggu sampai minggu depan,” tandasnya.

Batas waktu penyelesaian laporan administrasi tersebut, kayanya, yakni tanggal 1 Februari 2021.

“Saya memberikan waktu paling lambat tanggal 10 Febuari 2021, dananya sudah cair. Bilamana tidak tepat waktu, maka Hukum Tuanya akan diberi sanksi,” tegas Arnold.

Ia menyampaikan, hingga saat ini baru ada lima desa yang sudah memasukkan laporannya.

Kumtua lainnya, patut berkaca dan mengambil contoh kepada mereka.

“Ke lima desa ini menjadi pendorong serta perangsang bagi desa-desa yang lain. Saat ini kita melaju di 2021, baru lima desa yang tercepat. Maka saya harap desa-desa yang lain bisa mencontohi kelima desa ini, agar kedepan bisa lebih cepat lagi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Bupati Mitra James Sumendap SH memberikan secara langsung penghargaan kepada lima desa yang tercepat menyelesaikan administrasi Dana Desa. Yaitu, Desa Buku Utara, Molompar, Ponosakan Indah, Wioi 1 dan Kali Oki.

Penulis : Didi Gara