Sajow Tegaskan Kalau Guru dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Kumtua

Sajow Tegaskan Kalau Guru dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Kumtua
Djeffry Sajow
Tondano, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Djeffry Sajow SH kembali menegaskan kalau guru dan tenaga kesehatan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Hukum Tua (Kumtua).

Karena, disamping kabupaten ini masih kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dua sektor tersebut, aturan yang berlaku saat ini juga tidak memperbolehkanya. “Sekali lagi saya tegaskan, guru dan tenaga kesehatan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Kumtua. Karena itu, panitia di tingkat desa harus perhatikan hal ini,” ujar Sajow saat bersua wartawan.

Lanjutnya, jika nantinya ada yang memaksakan diri, tetap akan digugurkan. Karena itu, lebih bak tidak usah. Namun kalau ada yang sudah beralih profesi dari guru maupun tenaga kesehatan (Funsional) menjadi tenaga tekhnis (Struktural), bisa mencalonkna diri. “Kalau yang sudah beralih dari tenaga fungsional menjadi struktural, mereka bisa mencalonkan diri,” jelasnya.

Kenyataan tersebut menimbulkan perbedaan dari sejumlah kalangan. Seperti yang diungkapkan salah seorang guru dari wilayah Tondano. Menurutnya, dengan adanya aturan seperti itu, hak demokrasi dari guru dan tenaga kesehatan seperti dipasung. “Meskipun bisa memilih, tapi tidak bisa dipilih. Saya rasa ini adalah bentuk pemancungan demokrasi bagi kalangan tertentu,” ujar lelaki yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan tersebut Sabtu (17/3) tad.

Menurutnya juga, kalau pemerintah berdalih jika kabupaten ini kekurangan tenaga guru dan kesehatan, kenapa tidak dilakukan perekrutan. “Memang kenyataannya, sekolah-sekolah di Minahasa kekurangan guru. Untuk itu, jika nantinya moratorium penerimaan PNS sudah dicabut pemerintah pusat, kami minta agar dua sektor ini melakukan perekrutan besar-besaran. Supaya tidak ada lagi yang akan berdalih kalau Minahasa kekurangan guru dan tenaga kesehatan,” tegasnya.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *