DPP APDESI

Rindengan: Penamaan Semua Jalan Rampung Desember 2016

Rindengan: Penamaan Semua Jalan Rampung Desember 2016
Drs Danny H Rindengan, MSi
Amurang, Fajarmanado.com – Proses penamaan jalan di semua desa dan kelurahan di  Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditargetkan tuntas awal Desember 2016 mendatang.

Tim rupabumi kini tengah getol turun dan berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama serta pemerintah desa dan kelurahan di semua 17 kecamatan.

Diharapkan pada awal bulan depan sudah tuntas dan akan langsung dibuatkan draf untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Minsel yang akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

 “Ya, begitulah target kita. Saat ini tim penamaan rupabumi masih sementara berkoordinasi di tingka desa kelurahan dan kecamatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel, Drs Danny H Rindengan, MSi.

Dikatakan Rindengan, penamaan rupabumi untuk jalan desa/kelurahan dan kecamatan tengah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

‘’Yang pasti target kita,  mulai tahun 2017, jalan-jalan di semua desa dan 17 kecamatan sudah memiliki nama. Pemberian nama jalan harus menggunakan nama orang berpengaruh di desa atau kelurahan setempat dan sebaiknya mereka yang sudah meninggal,’’ katanya.

Menurut Rindengan, dalam melakukan tugas di lapangan, tim mengatongi surat keputusan khusus untuk kecamatan yang dituju dan hasilnya wajib langsung dilaporkan kepadanya.

Begitu selanjutnya saat turun kecamatan lain, dibuatkan surat tugas baru. “Ini dilakukan agar tim bekerja fokus dan tuntas tanpa ada unsur lain agar benar-benar mereka bekerja punya dasar yang kuat,” ujar Sekda.

Denny Werupangkey, SE salah satu anggota tim mengungkapkan, berbagai dinamika dihadapi pihaknya ketika berkoordinasi dengan kalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pemerintah desa kelurahan.

“Pada hakekatnya semua mendukung. Hanya saja, banyak nama yang diusulkan tapi orangnya masih hidup,” ungkapnya.

Yang menjadi persoalan, katanya, bagaimana nantinya orang yang namanya sudah dipakai untuk nama jalan belakangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau sampai terjadi maka butuh proses penamaan ulang dengan merubah dasar hukumnya, dengan membuat atau merevisi Perda rupabumi yang telah disahkan tentang nama jalan ini,’’ tukas Werupangkey.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *