DPP APDESI

Respon Permintaan BPN, Meidy Kadis Dukcapil: Dokumen Kependudukan Berbarkode Tak Perlu Dilegalisir

Meidy Rengkuan, SH, MAP

Tondano, FajarManado.News — Kadis Dukcapil Minahasa, Meidy Rengkuan, SH, MAP kaget mendengar kabar masyarakat masih dimintai legalisir dokumen kependudukan elektronik oleh oknum pegawai Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Berarti mereka belum baca Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” komentarnya saat dikonfirmasi FajarManado.News di Tondano, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Permendagri tentang administrasi kependudukan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa dokumen kependudukan digital seperti KK dan KTP-el yang sudah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) dan kode QR tidak perlu lagi dilegalisir.

“Ya, cukup memindai kode QR saja untuk verifikasi keasliannya. Pemindaiannya akan langsung terkoneksi ke situs Dukcapil yang akan menunjukkan keaslian data kependudukannya,” paparnya.

Peraturan ini, lanjutnya, tak lain untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan dengan menghilangkan kebutuhan legalisir fisik.

“Jadi yang harus dilegalisir adalah dokumen kependudukan yang belum ada tanda tangan elektronik dan kode QR,” tandasnya.

Rengkuan juga menjelaskan bahwa jika dokumen kependudukan elektronik yang sudah diperbaharui maka secara otomatis dokumen lama tidak lagi tercatat di pusat data Dukcapil walaupun ada kode QR atau barkodenya.

Ia mengungkapkan bahwa ada warga Minahasa yang datang ke Kantor Disdukcapil Minahasa untuk melegalisir dokumen kependudukan yang sudah diperbaharui dan telah dibubuhi tanda tangan elektronik dan barkode.

“Saya langsung bicara dengan oknum pegawai Kanwil BPN yang kabarnya meminta itu,  menjelaskan peraturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 itu,” ujarnya.

“Saya tidak mau salahkan siapa yang salah atau keliru. Yang pasti, harus saya tegaskan bahwa dukumen kependudukan yang sudah ada tanda tangan elektronik atau barkode, tidak perlu lagi dilegalisir. Keabsahannya hanya dengan memindai barkode,” sambung Rengkuan, pamong senior ini.

[heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *