Rekom LIPI Soal Perbatasan, Silangen Sebut Sulut Tetap Konsisten

Rekom LIPI Soal Perbatasan, Silangen Sebut Sulut Tetap Konsisten
Sekprov Edwin Silangen, Roy Roring dan Clay Dondokabey ketika berdialog dengan delegasi LIPI di Ruang Kerja Sekprov Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Rabu (13/09/2017), siang tadi.
Manado, Fajarmanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tetap konsisten menjalankan komitmen untuk kesejahteraan daerah perbatasan.

“Pemprov Sulut tetap komitmen terhadap kejahteraan daerah, khususnya daerah perbatasan,” kata Sekprov Sulut Edwin Silangen SE, MS saat menerima delegasi LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) di Ruang Kerjanya, Rabu (13/09/2017), siang tadi.

Delegasi LIPI yang terdiri dari Sandy Nur Ikfal Raharjo MSi, Drs Bayu Setiawan MA, Muhammad Fakhry Ghafur MAg dan  Esty Ekawati MIP menyodorkan Policy Paper kepada Pemprov Sulut dan diterima Sekprov Silangen.

Policy Paper itu berisikan rekomendasi atau  usulan peningkatan kuota perdagangan di daerah perbatasan, serta memperluas komoditas yang diperdagangkan, bukan hanya terbatas pada pertanian, namun juga perikanan dan sektor industri.

Rekomendasi ini dinilai sebagai upaya untuk mendukung ketahanan sosial masyarakat pulau pulau kecil terluar, yang di dalamnya ada Miangas dan Marore yang merupakan pulau terluar bagian dari provinsi yang dikenal dengan sebutan Nyiur Melambai ini.

Silangen menjelaskan, usulan dan rekomendasi dari LIPI ini sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang lebih detail mengenai perdagangan di daerah perbatasan. “Padahal, Filipina sangat membutuhkan ketersediaan SDA yang ada di Indonesia, terlebih di areal perbatasan seperti Sulawesi Utara,” ujar.

Silangen menambahkan, apa yang dikemukakan oleh LIPI mengenai pembaharuan perjanjian kerjasama lintas batas perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Border Crossing Agreement yang dibuat pada 1956 dan Border Trade Agreement 1974 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Dalam Border Trade Agreement, kata dia, kuota perdagangan lintas batas yang dibebaskan dari pajak dan cukai sebesar 150 USD, atau 250 USD yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 188/2010 supaya diubah menjadi 360-400 USD.

“Melihat dengan kondisi saat ini, masyarakat mendapatkan keuntungan yang layak dengan meningkatkan jumlah atau nilai barang yang diperdagangkan sesuai dengan perhitungan kasar LIPI bagi masyarakat di perbatasan,” katanya.

Kemudian, dengan menambah komoditas yang dijual di perbatasan  yang selama ini hanya terbatas pada pertanian, maka dengan menambah sektor perikanan dan  perindustrian, tentu akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian di daerah perbatasan.

“Ini harus kita cermati sebagai peluang, dan harus dimanfaatkan sebaik baiknya,” papar Silangen.

Untuk itu, Sekprov berharap dengan adanya kunjungan dari LIPI ini akan dapat mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat tindak lanjut dari kerjasama antar batas negara Indonesia dan Filipina untuk kemajuan perekonomian Indonesia, utamanya Sulut.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *