Tondano, Fajarmanado.com, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa menggelar Diseminasi Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Terkait Regulasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
Agenda tersebut dilangsungkan Kamis (2/3) siang tadi di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa. Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeffry Korengkeng saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kalau Pilhut adalah momentum penting dan strategis dalam mewujudkan demokrasi di desa. Karena lewat Pilhut, masyarakat desa memiliki kedaulatan untuk menetukan pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Selain itu, Pilhut juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dimana dalam arti yang sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun,” ujar Korengkeng.
Lanjutnya, Pilhut di Kabupaten Minahasa tahun 2017 ini adalah gelombang kedua dalam tahapan enam tahun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaa Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pilhut. “Dimana setelah dilakukan kajian yang kompherensif, maka Pilhut ini hanya akan dilaksanakan serentak di 50 desa,” jelasnya. Korengkeng juga mengatakan kalau Pilhut tahun ini memiliki makna tersendiri baik bagi pelaksana maupun masyarakat desa. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji material tentang salah satu persyaratan untuk menjadi kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dimana hal ini berdampak pada kebebasan bagi siapa saja untuk mendaftarkan diri sebagai calon dimana saja,” tegas Korengkeng sembari menambahkan agar kiranya fenomena ini perlu disikapi semua pihak dengan lebih teliti dan bijaksana agar proses Pilhut bisa berjalan dengan baik serta menghasilkan pemimpin desa yang sesuai pilihan rakyat. “Demikian pula panitia Pilhut diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi tugasnya dengan baik dan meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi di desanya. Karena itu, BPD dibantu pemerintah desa berperan penting dalam memilih, menetapkan dan melantik panitia pemilihan di tingkat desa,” kunci Korengkeng.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD yang diwakili Sekretaris Ir Ronald Rundengan mengatakan kalau latar belakang kegiatan tersebut yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terkait memberikan kewenangan besar bagi desa dalam menjalankan hak-hak otonominya terkait urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat melalui Pilhut. “Tujuanya adalah meningkatkan pemahaman tentang implementasi, regulasi dan kebijakan tentang Pilhut sebagaimana diatur oleh UU, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda, dan Perbub Minahasa serta terlaksananya tahapan-tahapan Pilhut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rundengan.
Adapun nara sumber dalam agenda tersebut adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Sekdis PMD Ir Ronald Rundengan serta Kabid Pemdes D Mokolensang.
Diketahui, Tahapan Pilhut sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilhut, Tekhnis Kegiatan Pilhut sesuai Perbub Nomor 20 Tahun 2016 dan Perbub Nomor 10 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Perbub Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2016.
(fis)