Amurang, Fajarmanado.com – Plt Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Selatan (Minsel) Drs Sefer Poluakan menegaskan, semua desa diwajibkan menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Mulai tahun (2017) ini semua 167 desa di daerah ini sudah diharuskan melaporkan pengelolaan keuangan melalui aplikasi Siskeudes,” katanya melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Altin Sualang, SSTP MPA kepada Fajarmanado.com di Amurang, Senin (29/05/2017).
Melalui aplikasi Siskeudes, katanya, laporan penggunaan dan pelaporan keuangan dana desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akan transparan karena bisa diakses masyarakat.
Sualang mengharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) akan lebih transparan dan akuntabel mengelola dana yang dialokasikan pemerintah pusat dan daerah melalui ADD dan Dandes sehingga tidak lagi memunculkan kecurigaan masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui bahwa masih banyak hukum tua, sekretaris desa dan bendahara desa yang belum memahami penggunaan aplikasi Siskeudes. “Mereka akan diberi pelatihan khusus agar dapat menggunakan aplikasi ini,” katanya.
Menurut Sualang, mulai tahun 2017 ini pelaporan penggunaan keuangan desa tidak melalui lagi sistim manual. Program ini, katanya, sesuai visi dan misi Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar untuk membangun Minsel mulai dari desa secara transparan.
Ditempat terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Minsel Jerry Bokau, SSos menilai bahwa dengan menggunakan Siskeudes maka akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah desa, terutama mengenai kepercayaan publik.
“Kalau laporan keuangan dilakukan melalui aplikasi ini tentu saja akan menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, termasuk pula menjadi semakin mudah bagi pemerintah desa membuat laporan,” ujar Bokau yang juga Hukum Tua Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga ini.
(andries)