Ratahan, Fajarmanado.com – Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Pertama di Sulawesi Utara (Sulut) yang membentuk produk hukum daerah tentang penanggulangan hewan beresiko rabies.
Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu, seusai memberikan materi pada acara sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies yang dilaksanakan Distanak Mitra, baru-baru ini.
“Mitra merupakan kabupaten pertama di Sulut yang membentuk perda tentang penanggulangan rabies. Dan Pemprov Sulut sangat mengapresiasi Pemerintah dan masyarakat kabupaten Minahasa Tenggara yang menginisiasi pembentukan produk hukum daerah yaitu perda penggulangan hewan beresiko rabies,” kata Kawatu.
Mantan Kabag Humas Pemkab Minahasa ini, menjelaskan, secara umum Perda ini sudah bisa digunakan karenatelah memenuhi semua aspek legalitas formal. “Jadi semua aspek legalitas sudah dipenuhi, mekanisme pembahasan di tingkat kabupaten melalui pokja eksekutif pansus di lembaga legislatif sudah selesai, sudah dibawa ke pemprov, kita fasilitasi dan sudah berikan nomor register dan sudah diundangkan serta diperdakan, yakni Perda Nomor 2 tahun 2016,” jelasnya.
Meski demikian, Kawatu menambahkan, memang tindak lanjut dan implementasi dari Perda ini, ada tiga peraturan bupati yang harus dikeluarkan lagi, yang diamanatkan tiga pasal dari perda ini.
“Ke tiga hal tersebut, yaitu tentang tatacara pemeliharaan hewan penular rabies, persyaratan tatacara perolehan ijin dan pengawasan untuk hewan penular rabies, tatacara peredaran hewan penular rabies,” tambahnya.
(geri)