Periode 2017, 16 Desa di Minsel Siap Gelar Pemilihan BPD

Periode 2017, 16 Desa di Minsel Siap Gelar Pemilihan BPD
SEBANYAK 16 DESA di Minsel siap menggelar pemilihan BPD periode 2017-2022. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minsel Drs Efer Poluakan mengatakan, ke-16 desa yang masa berakhir BPD tahun 2017 harus mengacu pada UU yang berlaku. (Foto: Andries)
Amurang, Fajarmanado.com – Sebanyak 16 desa di Kabupaten Minahasa Selatan siap menggelar pemilihan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) periode 2017. Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa (DPMD) Minsel Drs Efer Poluakan akhir pekan kemarin.

‘’Ya, sebanyak 16 desa tahun 2017 ini berakhir kepengurusan BPD. Dan sesuai aturan, setelah masa habis kepengurusan BPD, harus dilaksanakan pemilihan kepengurusan baru. Jadi, untuk periode 2011-2017 terdapat 16 desa yang masa habis kepengurusan BPD,’’ujarPoluakan.
Lanjut kata Poluakan, pelaksanaan pemilihan BPD sesuai UU No.6 tahun 2014 tentang Desa serta PP No.43 tahun 2014 dan PP No.60 tahun 2014. Serta dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
‘’UU No.6 tahun 2014 tentang Desa bagian keempat Badan Pemusyawaratan Desa Paragraf 1 Pengisian Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa pasal 72 ayat (1) menjelaskan, Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Ayat (2) hingga (4) penetapan mekanisme pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan daerah kabupaten/kota,’’jelasnya.
Selanjutnya, pasal 73 dari ayat (1) sampai (6) menekankan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota paling lama (7) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh bupati/walikota.
‘’Sementara itu, pasal 74 ayat (1) menjelaskan, peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala desa. Sedangkan ayat (2) menjelaskan lagi, pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota mengenai peresmian anggota BPD,’’jelasnya lagi.
Sedangkan ke-16 desa yang akan melaksanakan pemilihan pengurus BPD periode 2017-2022 masing-masing Desa Wiau Lapi Barat, Desa Wuwuk Barat, Desa Tumaluntung 1, Desa Lopana 1, Desa Mopolo, Desa Mopolo Esa, DesaTeep Trans, Desa Pakuure Tiga, Desa Tawaang Barat, Desa Tawaang Timur, Desa Sapa Barat, Desa Tanamon, Desa Tanamon Utara, Desa Tumani Utara, Desa Tumani Selatan dan Desa Teep.
(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *