Ratahan, Fajarmanado.com — Mengantisipasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap tenaga kerja di Minahasa Tenggara (Mitra), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maya Vonnie Marie Daming,Spd melalui kepala bidang penempatan dan produktivitas tenaga kerja Munira Bin Ali,SE, dengan tegas mengatakan perekrut tenaga kerja di Mitra harus melapor dulu ke Disnakertrans sebelum dan sesudah merekrut.
“Ini wajib untuk dilakukan para perekrut, tujuannya agar kami juga bisa melihat dan memantau apakah perusahaan yang merekrut jelas atau tidak,” kata Munira Jumat (20/6/2019).
Bukan hanya itu saja, hal tersebut wajib dilakukan para perekrut, agar tenaga kerja yang akan bekerja di luar Mitra bisa dengan cepat terpantau jika ada permasalahan.
“Kalau ada kendala yang dihadapi para tenaga kerja yang telah kami data, bisa kami tangani dengan cepat,” tandas Munira.
Penulis : Didi Gara