Amurang, Fajarmanado.com – Awalnya, Kabupaten Minahasa Selatan memiliki satu ASN sebagai pengawas dan penyidik perusahaan. Hanya saja, pasca PP 18 tahun 2016 diberlakukan, ASN yang bertugas mengawasi perusahaan-perusahaan Minsel tidak ada lagi. Akibatnyaa, banyak keluhan tenaga kerja melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel.
‘’Persoalan tenaga kerja tanpa ada pengawas penyidik, dipastikan tak akan berjalan dengan baik. Mengingat ASN yang bertugas sebagai pengawas dan penyidik di perusahaan Minsel kiranya ditempatkan kembali. Memang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut sudah menariknya. Akibatnya, fungsi pengawasan tenaga kerja di Minsel jadi masalah,’’ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel, Drs Sony Maleke, Rabu (22/2/2017).
Dikatakan Maleke, bahwa kondisi dua bulan Januari-Februari 2017 pasca ditariknya ASN yang juga pengawas di Minsel jadi amburadul. Diakuinya, bahwa OPD yang dipimpinnya tak bisa berbuat apa-apa karena melalui pengawas maka pihaknya akan mendapat solusinya.
‘’Banyak sekali tenaga kerja yang datang dan melapor. Bahkan, saya tugaskan Sekretaris Ir Handrie Novy Pusung bersama Kepala Bidang Tenaga Kerja Hengky Kumaat, SE dan tim untuk mendata perusahaan. Tapi, karena tak ada ASN sebagai pengawas, pihaknya mendapat banyak kendala,’’jelasnya.
Tambah Maleke, hal-hal diatas akan disampaikan kepada bupati Christiany Eugenia Paruntu dan wakil bupati Franky Donny Wongkar. Karena memang, bukannya OPD ini tak mampu mencari solusinya. Tapi jujur, tanpa pengawas semaunya tak akan berjalan dengan baik.
‘’Harapannya, setelah hal ini dikemukakan. Maka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut akan mempertimbangkan soal ASN sebagai pengawas dan penyidik di Minsel. Karena hal itu, sangat dibutuhkan Minsel untuk mengawasi perusahaan,’’tegas Maleke yang mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minsel.
Dari pantauan wartawan Fajarmanado.com banyak perusahaan di Minsel tak lagi diawasi. Karena memang, Minsel sudah tak memiliki ASN sebagai pengawas dan penyidik.
(andries)