Tondano, Fajarmanado.com – Sampai saat ini, masyarakat yang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih dilayani dengan Surat Keterangan (Suket) yang hanya berlaku selama enam bulan.
Hal tersebut dikarenakan tidak tersedianya blangko fisik KTP Elektronik (el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Hal itu diakui Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Riviva Maringka. Menurutnya, penyebab utamanya karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum mendistribusi blangko fisik KTP-el. “Meski demikian, kami tetap melakukan perekaman walaupun menggunakan Suket. Selain pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil, dilakukan juga pelayanan mobile di desa-desa terjauh dari Ibukota Kabupaten (Tondano),” ujar Maringka Rabu (22/3) tadi di kantornya.
Dikatakan Maringka, nilai dari Suket, sama dengan nilai KTP-el fisik. Kekuatan hukumnya juga sama. Tapi Suket ini hanya berlaku selama enam bulan. “Jadi Suket ini menggunakan format dari Kemendagri. Dan nilainya sama dengan KTP-el fisik. Dan bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain,” jelasnya sembari menambahkan kalau saat ini petugas Dinas Dukcapil yang melakukan perekaman mobile sedang berada di wilayah Kecamatan Langowan Selatan.
Selain itu, Maringka juga menjelaskan kalau prosesnya memang seperti ini. Karena Dinas Dukapil di daerah harus menunggu distribusi blangko dari pusat. Karena daerah tidak punya kewenangan untuk mengadakan atau mencetaknya. “Blangko fisik KTP-el ini memiliki spesifikasi khusus yang tidak ada di daerah. Dan juga memiliki standar nasional yang membutuhkan anggaran besar untuk mencetaknya. Karena itu, pemerintah pusat telah mengambil alih pengadaan blangko tersebut dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kuncinya.
(fis)