Tondano, Fajarmanado.com – Jika Hukum Tua (Kumtua) tidak transparan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maka merupakan bentuk pelanggaran. Karena itulah, APBDes wajib dipublikasikan dan diketahui masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Edwin Pratasik, Pendamping Desa di Kabupaten Minahasa. Menurutnya, Kumtua harus trasnparan terkait APBDes. Apalagi dana yang masuk ke desa, nominalnya besar. “APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Kumtua jangan coba-coba tidak transparan, karena kalau sampai terjadi demikian, maka itu adalah bentuk pelanggaran dan bisa diproses hukum,” ujar Pratasik.
Lanjutnya, Kumtua wajib menempel APBDes di kantor desa. Supaya masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi tentang apa saja kegiatan di desa yang menggunakan uang rakyat.
“Transparansi penggunaan anggaran adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. Kalau memang ada Kumtua yang terkesan tidak transparan, segera laporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Itu juga untuk mempermudah masyarakat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di desa. Supaya ketika ada program yang tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, bisa langsung dikoreksi kepala Kumtua.
“Selain Polisi, Kejaksaan, dan Inspektorat, masyarakat juga adalah pengawas penggunaan dana desa. Karena uang tersebut juga berasal dari masyarakat,” tegas Pratasik.
Untuk dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Dandes) yang akan disalur ke 227 desa di Minahasa sebesar Rp 171.641.516.000.
Sementara dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa (ADD), akan dikucur sebesar Rp 68.733.458.140.
Sedangkan dana bagi hasil pajak sebesar Rp 2.457.490.000. Dana bagi hasil retribusi daerah, rata-rata setiap desa mendapat Rp 11.187.650.
Jika dikalkulasikan, total dana yang akan disalurkan ke 227 desa di Kabupaten Minahasa pada tahun 2017, sebesar Rp 245.372.062.340
(fis)