Tondano, Fajarmanado.com — Baru-baru ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, SE (OD) mengeluarkan statement yang menegaskan, pecat kepala sekolah (Kepsek) yang memberi honor sebesar 500 ribu rupiah kepada guru honorer’.
Pernyataan Gubernur OD tersebut sudah tersebar luas, baik di media cetak maupun elektronik. Juga, telah ramai beredar di media sosial sehingga menjadi perbincangan hangat dikalangan para tenaga guru honorer di semua jenjang.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minahasa, di bawah Komando Bung Theo Umbas SSTP turut berkomentar terkait hal tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Umbas mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah OD tersebut.
“Saya salut dengan kebijakan Pak Gubernur OD. Ini menunjukkan Pak Gubernur Komit memajukan dunia pendidikan di Sulut,” ujar Umbas.
Untuk itu, karena sudah menjadi arahan gubernur, hal ini diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan oleh seluruh Kepsek, khususnya yang ada di Kabupaten Minahasa.
“Penegasan Pak Gubernur, tenaga honor wajib mendapat upah minimum. Ini harus ditindaklanjuti, karena banyak informasi bahwa tenaga honor di Minahasa belum digaji UMP. Bahkan Hal ini sudah berlangsung berapa Tahun terakhir,” jelasnya.
Umbas mengatakan, Gubernur OD komit untuk membangun dan memajukan dunia pendidikan. Hal ini bakal gagal terwujud jika tidak disupport oleh gerak kinerja yang baik. Termasuk di dalamnya pemberian honor guru yang di bawah UMP. Namun, sebaliknya jika ditindaklanjuti oleh para Kepsek, pasti harapan dan cita-cita Pak Gubernur Akan terwujud.
“Kami, Jajaran DPd KNPI pada Intinya mensuport penuh instruksi Pak Gubernur. Dan sikap tegas ini harus disambut positif oleh para Kepala sekolah dengan tindak nyata memberi honor minimal UMP Kepada para tenaga guru honorer. Disamping Itu, Sudah tentu para tenaga guru honor wajib menunjukkan kinerja yang baik dalam proses belajar mengajar dilingkungan sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Penulis: Fiser Wakulu