DPP APDESI

Kebijakan Menteri KKP Penyebab Turunnya Ekonomi Kota Bitung

Kebijakan Menteri KKP Penyebab Turunnya Ekonomi Kota Bitung
BERHARAP: Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban berharap Inpres Nomor 7/2016 segera diimplementasikan agar nelayan dan perusahaan perikanan di Kota Bitung bisa meningkatkan pendapatan, yang bakal berkontribusi untuk memicu kembali pertumbuhan ekonomi Kota Pelabuhan ini.
Bitung,  Fajarmanado.com – Sektor perikanan dinilai menjadi penyebab turunnya pertumbuhan ekonomi Kota Bitung, padahal sebelum tahun 2015 sektor ini menjadi roda utama yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Pelabuhan ini.

Wali Kota Bitung, Maxmiliaan Jonas Lomban mengatakan, sesuai data angka pertumbuhan ekonomi mencapai 6,39 persen di tahun 2014, namun menurun drastis di tahun 2015 hingga tertekan di angka 3,57 persen.

Angka ini juga, kata Lomban,  berdampak pada naiknya angka kemiskinan Kota Bitung, dari 6,24 persen di tahun 2014 naik menjadi 6,87 persen di tahun 2015.

“Penyebab utamanya karena adanya moratorium Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2014 yang berakibat banyak kapal penangkap ikan di Bitung masuk dog,” ungkap Lomban kepada wartawan di Bitung, Rabu (22/2).

Menteri KKP Susi Pidjiastuti mengeluarkan peraturan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dengan memperpanjang jangka waktu pelarangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 GT dari sebelumnya 30 April 2015 menjadi 31 Oktober 2015.

Pelarangan ini telah dianulir Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2016, namun petunjuk pelaksanaannya belum juga diterbitkan sampai sekarang.

Menurut Lomban, pengusaha perikanan dan pemkot Bitung saat ini sedang menunggu implementasi dari Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2016 yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan sektor perikanan pasca Moratorium.

“Kami berharap petunjuk pelaksaaan berkaitan dengan Inpres tersebut dapat mengeliatkan kembali sktor perikanan bukan saja di Bitung tapi seluruh daerah di Indonesia,” kata Lomban.

Lomban mengatakan, banyak tenaga kerja yang menggantungkan kehidupannya dari sektor perikanan khususnya pada perusahaan pengalengan ikan diputuskan hubungan kerja akibat perusahaan tidak dapat beroperasi lagi.

Lomban lebih lanjut mengatakan, ada tujuh perusahaan pengalengan ikan dan 54 perusahaan Unit Pengelolaan ikan di Bitung dan dari data tersebut, sekitar 70 persen tidak beroperasi lagi.

“Pemerintah pusat pasti akan memberikan solusi terbaik bagi bangsa dan negara ini berkaitan dengan pemberdayaan sektor perikanan ke depan,”  ujar Lomban.

(risma tofan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *