Manado, Fajarmanado.com – Senin (3/4) siang tadi, telah dilakukan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2016 se-Wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS) yang saat itu didampingi oleh Sekkab Minahasa Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan dan Aset Daerah Riany Suwarno, Inspektur Kabupaten Frits Muntu dan Kabag Humpro Moudy Pangerapan menjadi kepala daerah ketiga sesudah Gubernur Olly Dondokambey dan Walikota Manado GSV Lumentut yang menandatangani berita acara serah terima dan penyerahan buku LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.
Pada kesempatan tersebut, Purba mengatakan bahwa penyerahan LKPD adalah amanat Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Yang menyebutkan kalau laporan keuangan disampaikan gubernur, bupati, walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Penyerahan LKPD tepat waktu telah diatur dan diamanatkan undang-undang. Dan tanggal 31 Maret 2017 adalah tepat tiga bulan setelah tahun anggaran 2016 berakhir,” singkat Purba.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan agar lewat LKPD ini, seluruh kepala daerah di Sulut yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), supaya secepatnya bisa meraihnya. “Dari 15 kabupaten dan kota termasuk provinsi, baru 11 yang memperoleh WTP. Sementara 4 daerah belum meraihnya. Saya harap, lewat LKPD ini, yang sudah meraih WTP tetap mempertahankanya. Dan bagi yang belum, saya harap supaya bisa meraihnya,” singkat Olly.
(fis)