DPP APDESI

IKM Sulut Wajib Penuhi Syarat Sertifikat Halal

Manado, Fajarmanado.co-Para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Sulut wajib sadar akan pentingnya label halal, sebab label tersebut selain ditanyakan oleh konsumen di Indonesia, tapi juga diluar negeri.

Sebab jika sudah memiliki sertifikat halal, sudah dipastikan produk tersebut higienis.
Tak pelak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut akan memfasilitasi IKM agar mendapatkan sertifikat mutu sebagaimaa syarat bersaing sengan produk IKM daerah lain. Mengingat hal ini karena sertifikat tersebut penting dalam memasarkan produk yang dihasilkan lebih luas lagi.
“Sertifikat mutu dibutuhkan IKM di Sulut, untuk menunjang pemasaran produknya,” ujar Kepala Disperindag Sulut, Jenny Karouw, Selasa (02/05/2017).
Disperindag memastikan diri akan membantu untuk mendapatkan label halal, PIRT karena hal tersebut wajib dimiliki oleh IKM jika ingin produknya bisa dipasarkan lebih luas lagi. Pada tahun sebelumnya, pihaknya telah memfasilitasi IKM produk pangan untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Pemerintah akan bantu untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, karena persaingan dalam dunia perindustrian semakin ketat, oleh karena itu IKM Sulut harus bisa memenuhi syarat agar produknya dikenal luas,” ungkapnya.
Diharapkan kedepan, dengan mengantongi sertifikat halal para konsumem tidak ragu membeli produk IKM Sulut.
“Sehingga masyarakat tidak akan ragu lagi dalam membeli produk IKM yang telah memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
Disatu sisi Disperindag menegaskan akan melakukan identifikasi IKM yang bisa masuk dalam penilaian one village one product (OVOP) atau satu desa satu produk.
Ini terkait penilaian produk OVOP dari Kementerian Perindustrain RI, maka akan mengidentifikasi produk unggulan Sulut.
Lanjutnya, untuk mencari produk unggulan IKM Sulut, para IKM mendaftarkan produk masing-masing.
“Ini untuk mempermudah identifikasi, agar tidak ada produk yang terlewati,” tambahnya.
Ada begitu banyak produk IKM di Sulut, katanya, namun belum semua teridentifikasi dengan baik, sehingga butuh peran serta pelaku usaha tersebut.
Syarat produk yang akan dimulai adalah produk makanan dan minuman ringan dari sari buah, gerabah, kain tenun, batik daerah dan kerajinan anyaman.
(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *