Hebat..! 10 Koperasi Merah Putih di Kawangkoan Utara Telah Miliki SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum HAM

Fabian DK Mendur, SPt, MM sumringah setelah mendengar kabar dari Notaris Richard Petrus Mantiri, SH, M.Kn di ruang kerjanya, Rabu (25/06/2025).

Kawangkoan Utara, Fajarmanado.com — Ini kabar gembira bagi pengurus dan anggota koperasi desa/kelurahan di Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Difasilitasi notaris, Richard Petrus Mantiri, SH M.Kn, badan hukum semua Koperasi Merah Putih dari enam desa dan empat kelurahan di kecamatan yang dipimpin Camat Fabian DK Mendur, SPt, MM, ini dikabarkan telah memiliki surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum dari Kemenkum HAM.

Kabar yang diterima Fajarmanado.com, dari 270 Koperasi Merah Putih di 227 desa dan 43 kelurahan di Minahasa, sudah sekira 110 yang mendapat SK Pengesahan badan hukum oleh Kememkum HAM.

Kawangkoan Utara menjadi salahsatu kecamatan yang semua pengurus koperasi Merah Putih desa dan kelurahan telah mendapatkan badan hukum di Kabupaten Minahasa. Lain yang, tersebar secara acak di kecamatan lainnya.

Hal ini akui juga oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Siby Sengke, SSos, MAP.

“Di Tondano (raya) sedang berproses. Di Kawangkoan Utara justru sudah terbit semua actanya,” ungkapnya dikonfirmasi Senin, 23 Juni 2025.

Apresiasi

Kabar 10 koperasi dari enam desa dan empat kelurahan di Kawangkoan Utara sudah punya SK Pengesahan badan hukum Kemenkum HAM, diapresiasi Camat Fabian Mendur.

“Maaf, bukan bermaksud apa-apa, saya mengapresiasi semua pihak, pengurus (koperasi Merah Putih) terpilih, stakeholder, terutama notaris yang berkomitmen penuh pendukung sukses pembentukan koperasi Merah Putih di Kawangkoan Utara ini,” komentar Camat Ebby Mendur, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, ia terkesan tak terlu yakin dengan kabar ini. “Makase Pak,” katanya sumringah mendengar langsung kabar ini dari notaris Richard  Petrus Mantiri melalui saluran telepon, Rabu petang, 25 Juni 2025.

Camat Eby Mendur kemudian menyatakan apresiasi atas kinerja dan komitmen notaris yang berkantor di Jalan Diponrgoro Nomor 56 Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara tersebut.

“Pak notaris kami ini ternyata sungguh-sungguh berkomitmen membantu walaupun belum ada satu dari pengurus koperasi Merah Putih kelurahan di sini yang menyetor biaya notaris,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bangga bahwa Notaris Richard Petrus Mantiri  berjanji pula akan terus melakukan pengawalan atau pendampingan kepada pengurus koperasi sampai tuntas memenuhi semua persyaratan administrasi.

“Dengan terbitnya SK Pengesahan dari Kemenkum HAM ini, saya hakul yakin Pak Petrus akan terus melakukan pendampingan,” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap semua pengurus terus bersikap proaktif, jangan cepat berpuas diri.

“Dengan adanya SK Pengesahan Kememkum HAM, saya mengingatkan semua pengurus koperasi (Merah Putih) maupun hukum tua dan lurah jangan dulu bereforia. Masih banyak syarat administasi yang harus diurus. Maka siapkan semua berkas agar prosesnya tetap lancar jaya,” pintanya.

 

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *