Ratahan, Fajarmanado.com – Tujuh hukum tua (Kumtua) di Kecamatan Posumaen, Minahasa Tenggara (Mitra) yang telah mengakhiri masa jabatan, berhasil melobi untuk diperpanjang masa tugas mereka dengan nota dinas camat.
“Mereka saya berikan nota dinas untuk menghindari terjadi kekosongan dalam pemerintahan, apalagi jabatan hukum tua adalah sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di desa,” kata Camat Posumaen, Jemmy Walukow kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Ia membenarkan nota dinas yang dikeluarkannya belum sepenuhnya menjadi jaminan bagi kepala desa untuk memegang jabatan tersebut berlama-lama. Status nota dinas adalah pelaksana harian (Plh) yang hanya berlaku 30 hari.
“Itu sesuai aturan. Setelah 30 hari akan dievaluasi oleh Pak Bupati,” ujar Walukow.
Menurutnya, Bupati Mitra James Sumendap SH yang akan menentukan apakah Plh kepala desa akan berlanjut menjadi penjabat atau tidak. “Penjabat masa kerjanya sekira dua tahun. Menyangkut Plh ke Penjabat itu tergantung hasil evaluasi Pak Bupati,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakat Desa (PMD) Jotje Wawointana melalui Kepala Bidang Pemerintahan Frangky Batubuaja senada mengatakan, nota dinas diberikan kepada para Kumtua tersebut sambil menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan penjabatnya.
“Jadi yang mereka dapat adalah nota dinas Plh dari Camat yang masa berlakunya terbatas, sambil menunggu diterbitkan SK Bupati tentang pengangkatan penjabat,” pungkas Batubuaja.
Editor : Herly Umbas