Baru 31 Desa di Minsel Cair Dandes Tahap Pertama

Baru 31 Desa di Minsel Cair Dana Desa Tahap Pertama
Drs Efer Poluakan
Amurang, Fajarmanado.com – Dari total 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ternyata baru 31 desa yang mencair dana desa (Dandes) tahap 1 tahun 2017. “136 desa lainnya belum kami beri rekomendasi,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel Drs Efer Poluakan kepada Fajarmanado.com di Amurang, Rabu (24/5/2017).

Poluakan mengatakan, 136 desa tersebut masih harus menyelesaikan atau memenuhi beberapa catatan yang belum dipenuhi sebagai bagian dari syarat pemberian remkomendasi pencairan Dandes. “Masih ada beberapa catatan yang harus mereka penuhi. Tidak berat tapi harus,” ujarnya, namun tak memerinci catatan dimaksud.

Sementara 31 desa yang telah memperoleh rekomendasi, katanya, telah mencairkan jatah Dandes mereka melalui rekening masing-masing desa di  Bank Sulutgo Cabang Amurang. “Desa lainnya kami masih menunggu melengkapi catatan yang diberikan. Yang pasti semua desa yang ada di daerah ini sudah diplot dana desa mereka,” ungkapnya.

Poluakan kembali mengungkapkan, Dandes 2017 Minsel tertata sebesar Rp 174 miliar. Sesuai aturan, sebagaimana yang sudah dicairkan oleh 31 desa tersebut, tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu yang telah ditetapkan berdasarkan berbagai variabel.

Ia pun mengharapkan agar semua desa yang sudah mencairkan Dandes tahap Satu untuk segera memanfaatkannya sesuai dengan program masing-masing dan aturan yang berlaku sehingga tidak bakal berhadapan dengan hukum.

“Demi kelancaran pencairan tahap dua, jangan lupa mengambil foto pekerjaan, kwitansi pembelian, daftar pembayaran dan lain-lain, kemudian secepatnya dibuatkan LPJ,” ujarnya.

Menyinggung soal tidak sama jumlah desa yang telah mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahap Satu 2017  yang sudah sebanyak 134 desa dengan jumlah desa yang mencairkan Dandes, Poluakan mengatakan, pencairan ke dua anggaran untuk desa tersebut tidak satu paket.

“Kenapa ADD sudah 134 desa, sementara Dandes baru 31 desa, karena tidak sama pemanfaatanya. Keduanya tidak satu paket. “Kami cairkan sesuai aturan masing-masing, yang dasarnya adalah LPJ yang benar. Pemerintah Minsel tak akan menahan dana yang sudah ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah, karena dana dana desa adalah milik desa, asalkan digunakan tepat sasaran didukung dengan laporan administrasi yang benar,” papar Poluakan.

Sementara itu, pantauan wartawan Fajarmanado.com di Kantor Dinas PMD Minsel, jalan Trans Amurang-Tumpaan, tepatnya Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan tampak ramai dengan kenndaraan yang parkir. Di dalam bersiliweran para Kumtua, Sekdes sdan sejumlah peranngkat. Mereka menenteng map berisi berkass.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *