Ratahan, Fajarmanado.com – Anak putus dan tidak sekolah wajib memegang Kartu Identitas Anak (KIA). Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara ( Kadis Disdukcapil Mitra) David Lalandos SIP.
“Semua anak di Mitra wajib untuk memegang KIA, baik itu anak tidak sekolah maupun yang putus sekolah karena KIa merupakan identitas wajib dari anak dan bisa dibawa kemana saja,” terang Lalandos di Ratahan, Kamis (30/3/2017)
Dijelaskan David, di Mitra sendiri ada sekitar 32.000 anak yang tercatat wajib memiliki KIA. “35.000 anak yang umur 0-15 tahun dan 32.000 anak yang wajib memegang KIA,” tegas mantan Kabag Humas ini.
Lalandos mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke sekolah-sekolah di Mitra untuk mensosialisasikan tentang manfaat KIA tersebut. “Kita akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi pengurusan KIA, termasuk juga sekolah SLB. Dan untuk anak yang tidak sekolah atau putus sekolah kita akan kerjasama dengan tim penggerak PKK kabupaten dan tim penggerak PKK kecamatan sampai di desa-desa untuk mendata dan mendaftarkan mereka memperolah KIA,” jelasnya.
Lebih lanjut Lanalandos menjelaskan, persyaratan pengurusan KIA tersebut meliputi, Akta kelahiran, Kartu keluarga (KK), KTP orang tua. “Selain persyaratan administrasi orang tua anak yang ingin mengurus KIA namun belum melakukan perekaman, wajib untuk melakukan perekaman terlebih dahulu,” tukas David Lalandos.
Dalam KIA tersebut akan dicantumkan nomor akta kelahiran, nomor kartu keluarga, serta nama kepala keluarga sesuai dengan KK.
(geri)