Amurang, Fajarmanado.com – Anggota DPRD Minahasa Selatan dari Fraksi Partai Golkar Drs Roby Sangkoy, M.Pd kembali mengunkit dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2017. Kabar, pemerintah pusat telah mentransfer ke kas daerah. Oleh sebab itu, apabila Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Minsel mengusulkan permintaan. Maka, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel jangan menahannya.
‘’Ya, dana TPG tahun 2017 sudah ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah melalui BPKAD Minsel. Oleh sebab itu, kata Rosa-sapa anggota DPRD sangat vocal ini berpesan kepada Kepala BPKAD Minsel, Denny Kaawoan, SE MSi untuk tidak menahan lagi. Apabila Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Oahraga Minsel adakan permintaan untuk pembayaran TPG jangan ditahan lagi,’’ujar Sangkoy belum lama.
Dikatakan Sangkoy lagi, bahwa Kementerian Keuangan RI telah mentransfer dana TPG tahun 2016 untuk triwulan I dan III. Sementara triwulan III dan IV tidak lagi. Kenapa tidak? Karena menurut Kementerian Keuangan RI, untuk TPG tahun 2015 di Kas Daerah (Kasda) Minsel masih ada dana sekitar Rp 48 miliar.
‘’Dengan demikian, dikuatirkan lagi TPG tahun 2017 realisasinya terancam ‘tersendat’. Mengingat, Januari 2017 terjadi realisasi sisa dana TPG triwulan IV tahun 2016. Jadi, khusus guru Minsel, waspadalah. Tetapi, bukan menghalangi. Tapi, hanya mengingatkan saja. Namun, banyak diantara guru di Minsel ikut mengakui hal diatas,’’katanya.
Lain lagi disuarakan Karel H Lakoy, mantan anggota DPRD Minsel dari Fraksi Partai Golkar ikut menyayangkan anggapan tidak jelas alias tidak beres oleh sekelompok orang soal dana TPG tahun 2015. Sebenarnya, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan lagi.
‘’Mengingat, data tersebut ada kelebihan penggunaan anggaran untuk sertifikasi oleh Kementerian Keuangan waktu itu. Dan tahun yang sama juga terjadi pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat sebanyak 17 persen secara nasional. Sehingga, semua itu berdampak pada keuangan daerah. Tapi, tidak termasuk dana sertifikasi TPG yang waktu itu kalau tidak salah sudah terbayar lunas diluar kelebihan diatas,’’ungkap Lakoy.
Lakoy menjelaskan, jadi kalau kelebihan tersebut digunakan untuk tujuan yang lain? Asal, semua itu bias dipertanggungjawabkan ke public. Apalagi, itu salah? Kalau salah, dimana bentuk kesalahannya?
‘’Selanjutnya, Lakoy mengatakan bahwa kalau Silfa seperti yang diangkat ke media, ya wajar. Sebab, sudah terpakai untuk kepentingan pembangunan daerah. Seharusnya, permasalahan ini jangan ditutup-tutupi oleh TAPD dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Biar rakyat tahu, bahwa hal diatas tidak ada penyimpangan terjadi di APBD berjalan,’’tegasnya.
Sementara itu, Lakoy juga meminta adanya penjelasan soal aliran dana TPG sejak tahun 2015. Intinya, dana TPG tahun 2015 menurutnya ‘aman’. Mungkin saja, penjelasan harus diluruskan oleh pihak yang tahu persis soal aliran dana tersebut.
‘’Agar pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan wakil bupati Franky Donny Wongkar tidak diobok-obok terus dengan masalah yang sebenarnya tidak ada. Ingat, ada aturan soal penggunaan dana pemerintah. Jadi, harus jelas penjelasannya. Mungkin pak Sekda Drs Danny Rindengan sebagai Ketua TAPD serta Kepala BPKAD Denny Kaawoan bias menjelaskan lebih detail dan sejelas-jelasnya lagi,’’bebernya.
(andries)