Motoling, Fajarmanado.com – Mengganggu penglihatan kendaraan saat lewat, juga pemandangan terlihat tidak baik. Pasalnya, sisa tanah longsoran di Jalan Trans Motoling Raya hingga kini belum diangkut atau diratakan oleh alat berat. Siapa yang bertanggungjawab diatas?
‘’Mungkin, sebagian pengendara ada yang menyebut tak mengganggu penglihatan jalan. Tetapi, rata-rata pengendara menjelaskan sisa tanah longsoran jelas mengganggu pemandangan. Jadi, siapa yang bertanggungjawab untuk mengangkut sisa tanah longsor di jalan Trans Motoling tersebut,’’tanya Janny Lolowang, pengendara Jalur Tompasobaru-Amurang belum lama.
Menurut Lolowang, jalan Trans Amurang-Motoling adalah tanggungjawab Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara. Jadi, pastinya Dinas PUPR Sulut yang harus mengangkat sisa tanah longsoran di jalan Motoling tersebut.
‘’Memang, ada beberapa titik di Kecamatan Motoling Timur yang tertutup tanah longsor. Namun, kenapa justru dibiarkan sisa tanah tersebut. Apakah di Dinas PUPR Sulut tak lagi memiliki alat berat. Sehingga berbulan-bulan lamanya sisa tanah diatas belum juga diangkut,’’jelasnya lagi.
Senada dikatakan Aldy Monareh, pengendara roda dua asal Kumelembuai mengaku terganggu dengan sisa tanah longsoran di jalan Trans Motoling tersebut. ‘’Bahwa, dirinya sering melakukan perjalanan ke Motoling Timur. Tapi, setiap kali melewati jalan Motoling Timur, banyak titik tanah longsor justru belum diangkut. Jadi, mestinya Dinas PUPR Minsel juga respek dengan kejadian diatas. Artinya, jangan hanya menunggu Dinas PUPR Sulut yang mengangkut sisa tanah tersebut. Padahal, Motoling adalah wilayah Minsel. Oleh sebab itu, Dinas PUPR Minsel diminta turun tangan dan mengangkut sisa tanah dimaksud,’’ungkap Monareh.
Plt Kepala Dinas PUPR Minsel Rudy F Tumiwa, ST, M.Si melalui Kepala Bidang Bina Marga Ventje Karauwan, ST, MSi menjawab pertanyaan diatas menyebut bahwa itu tanggungjawab BPJN Manado. ‘’Kenapa Minsel, walau lokasi longsor masuk wilayah Minsel. Tapi, soal anggaran ada di BPJN Manado. Jln Trans Motoling-Amurang adalah jalan nasional. Olehnya, harus minta tanggungjawab BPJN Manado,’’tukas Karauwan.
(andries)