Amurang, Fajarmanado.com – Masalah lingkungan di Kabupaten Minahasa Selatan diakui banyak terjadi masalah. Bahkan, banyak diantaranya pembuat masalah lingkungan adalah warga. Oleh sebab itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minsel langsung mengambil langkah tegas dengan cara menyurati ke-17 camat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel, Roi Sumangkut, ST MSi membenarkan hal diatas. ‘’Mengantisipasi maraknya kejadian perusakan lingkungan, seperti Galian C di beberapa desa, juga kerusakan mangrove di Kecamatan Tatapaan. Maka, DLH menyurati ke-17 kecamatan sekaligus menjelaskan komitmen Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar, SH kedepan.
‘’Ya, Perangkat Daerah (PD) pimpinannya telah menyurat 17 camat di Minsel. Dalam surat yang ditujukan ke-17 camat adalah untuk menegaskan komitmen bupati dan wakil bupati Minsel periode 2016-2021. Diakuinya, selama ini pihaknya banyak tantangan soal perusakan lingkungan. Oleh sebab itu, DLH pun tidak tinggal diam melakukan berbagai tindakan demi lingkungan Minsel terjaga dengan baik,’’ujar Sumangkut, Selasa (14/3/2017).
Sumangkut menjelaskan, moment perayaan satu tahun kepemimpinan CEP-FDW, secara utuh kita bersama-sama melakukan perbaikan lingkungan Minsel dari kerusakan yang dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Maka dari itu, untuk menjaga lingkungan lebih baik serta capaian tahun 2018 Minsel khususnya Kota Amurang mendapat Piala Adipura kota kecil. Maka, diyakini kita akan jaga bersama lingkungan Minsel.
‘’Berangkat dari penegasan bupati Tetty Paruntu, bahwa seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Minsel bersama-sama bekerja keras untuk menjaga lingkungan Minsel. Sebab, lingkungan Minsel belum tertata dengan baik. Oleh sebab itu, harapannya apa yang disampaikan bupati, dapat kita lakukan bersama-sama pula,’’jelas Sumangkut.
Ditambahkan mantan Kepala Kantor Penanaman Modal Minsel ini, kepada segenap jajaran Pemkab Minsel. Harapannya, untuk mendukung langkah-langkah kebijakan yang telah ada. Termasuk, lebih giatnya kita bekerja demi tercapai cita-cita bupati dan wakil bupati kedepan. Tentunya, kalau kita berbuat baik dan nyata, maka dipastikan hal diatas akan membawa pencerahan bagi pembangunan Minsel.
‘’Selain itu,lepas dari maraknya perusakan lingkungan. Mulai dari aktifitas Galian C illegal dan perusakan mangrove di Tatapaan serta perambahan hutan lindung. Makanya, dimintakan agar camat dapat bertindak pro aktif. Jangan sampai sudah menjadi pemberitaan baru melakukan pengecekan,’’tegasnya.
Bahwa, DLH memang sudah menyurat ke-17 camat di Minsel. Dalam surat, ditegaskan himbauan apabila menemukan indikasi perusakan atau pencemaran lingkungan hidup segera melapor ke Pemkab Minsel. Pelaporan bisa ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) atau langsung ke DLH Minsel.
‘’Bahwa, sejak pemberitaan terkait perusakan lingkungan dibeberapa lokasi, pihaknya langsung turun ke lokasi dan melihat langsung keberadaan yang terjadi. Dan benar, didapati banyaknya keruskan lingkungan disejumlah lokasi, termasuk paling parah adalah Galian C dan perusakan mangrove di Kecamatan Tatapaan,’’tambah Sumangkut lagi.
Sumangkut juga menjelaskan, bahwa DLH Minsel dalam rangka menindak tegaskan masalah lingkungan di Minsel, minta bantuan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulut dan dipantau oleh Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
‘’Nantinya, laporan DLH tersebut, BLH dan PPLH Sulut akan memproses hasil temuan diatas. Jadi, BLH dan PPLH Sulut berhak menilai apakah terjadi perusakan atau pencemaran. DLH Minsel hanya melaporkan indikasi yang terjadi. Nah, bila BLH dan PPLH menemukan hal diatas bisa sampai kerana hukum (Pidana, red). Perusakan lingkungan memang bukan perkara kecil. Tapi kasus paling serius yang harus dilakukan bersama-sama,’’pungkasnya.
(andries)