Ambon, Fajarmanado.com – Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, MM memimpin rapat Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Pelayanan Publik Terpadu Polri di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (22/3/2021).
Rapat melalui video conference ini berlangsung terpusat dari Mabes Polri yang disampaikan oleh Brigjen Pol Drs. Budi Yuwono, MM, Karo Lemtala Srena Polri.
Dalam pembahasan, Wakapolda didampingi Irwasda Kombes Pol. Raden Heru Prakoso, dan Karo Rena Polda Maluku Kombes Pol.Teguh Trisasongko. Para peserta adalah seluruh Pejabat Utama Polda Maluku dan Para Kapolres Jajaran.
Karo Lemtala Srena Polri Budi Yuwono, menyampaikan, pembahasan HTCK bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan, dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri, secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.
Tujuan lainnya yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran satuan-satuan fungsi pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kecepatan ketepatan, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,” jelasnya.
Pelayanan publik terpadu Polri pada tingkat Polda, kata dia, bertindak sebagai penanggung jawab yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Di sini akan menerima surat pengaduan dari masyarakat dan menerbitkan surat tanda terima.
Sementara Direktorat Intelkam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan SKCK, Surat Keterangan Jalan Warga Negara Asing, SIK, dan Surat Izin Kepemilikan Senpi.
Untuk Direktorat Reskrimsus, dan Resnarkoba, menerima laporan atau pengaduan secara tertulis, lisan atau menggunakan media sosial tentang adanya tindak pidana.
Sedangkan untuk Direktorat Lalulintas melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dengan perpanjangan SIM, BPKB dan STNK.
“Untuk Bidang Propam melaksanakan pelayanan terpadu kepada masyarakat dan pengawasan terhadap personil Polri,” jelasnya.
Penulis: Katie Mailoa