Kemudian, 14 Juli 2015, PTUN Jakarta Timur kembali memenangkan permohonan warga pulau Bangka. Saat itu, mereka menggugat SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3109/K/30/2014 mengenai izin produksi usaha pertambangan biji besi oleh PT MMP.
Majelis beralasan, penerbitan SK bertentangan dengan putusan Mahakamah Agung No. 291/K/TUN/2013 pada 24 September 2013. Pertimbangan lain, permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Bupati Minut (ketika itu) Sompie Singal juga ditolak MA dengan putusan No. 127/PK/TUN/2014 pada 4 Maret 2015.
“Putusan MA dianggap berkekuatan hukum tetap. Dengan keluar SK ini, dianggap tidak menghormati upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, MMP mengantongi IUP di Bangka seluas 2.000 hektar, lebih setengah luas pulau itu, 3.319 hektar. Majelis juga menganggap SK ESDM melanggar banyak peraturan perundang-undangan, seperti UU Pulau Kecil dan Pesisir, UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba.
Aspek lain yang menjadi bahan pertimbangan, SK ini telah membuat perpecahan di masyarakat. Masyarakat pro dan kontra dengan keberadan MMP yang dinilai bertentangan dengan azas-azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Namun demikian, kata Jull, jika berpatokan pada UU No 1/ 2014, kewenangan untuk mencabut izin itu berada di tangan pemerintah provinsi. “Jadi yang berwenang untuk menyatakan perusahaan itu berhenti adalah gubernur,” paparnya.
Saat ditemui seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SulutGo, Jumat (03/03/2017) sore, Gubernur Sulut Olly Dondokambey hanya menyatakan jika keberadaan PT MMP tak boleh lagi beroperasi di Pulau Bangka.
Sebelumnya, Menteri KP, Susi Pudjiastuti menyoroti kasus ini. Dia mengirim surat kepada Menteri ESDM bernomor B-687/MEN-KP/XII/2014 pada 12 Desember 2014 yang meminta pertambangan di pulau Bangka dihentikan. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara juga melakukan hal sama. Meminta Kementerian Dalam Negeri menangani masalah ini. Surat dari Mensetneg bernomor B-110/Kemensetneg/D-4/Hkm/HK.04.02/04/2015, tertanggal 13 April.
“Sekarang, Pak Luhut sudah jadi Menko Maritim, di mana instansi seperti KKP, ESDM, Pariwisata ada di bawah koordinasinya. Tapi, kita tetap berharap, sebagai negara hukum semua lembaga harus menghormati supremasi hukum,” harap Jull.
(dki)