Fajarmanado, Manado – Aktivis lingkungan mensinyalir masih adanya kegiatan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut) karena Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan belum mau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menggugurkan semua izin yang dimiliki perusahaan tambang asal Tiongkok itu.
Aktivis lingkungan, Jull Takaliuang, mengungkapkan sinyalemen itu dapat dilihat dari sebuah surat yang dikirimkan Luhut. Saat menjabat Menko Polhukam, Luhut pernah menyurat ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang meminta dukungan hukum dan keamanan.
“Ini kan aneh, masak beliau sebagai Menko Polhukam, tapi minta dukungan atas bidangnya ke kementerian yang berada di bawah koordinasi bidang lainnya,” kata Jull kepada Fajarmanado.com, belum lama ini.
Ia kemudian menyebut surat nomor B. 1376/Polhukam/De.III/HK.04.04.1/7/2016 tertanggal 25 Juli 2016. Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Mr. Yang Yongjian, Direktur Utama PT MMP nomor 41/Dir.1/MMP/J/V/2016 tanggal 27 Mei 2016.
Dalam surat itu, tutur Jull, terdapat empat poin utama dan empat poin uraian di mana Luhut antara lain meminta Dirjen Minerba mencabut surat nomor 1737/30/DJB/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penundaan Kegiatan Penambangan dan Konstruksi PT MMP.
“Padahal, saat berkunjung ke daerah ini beberapa pekan sebelumnya, tim dari Kemenkopolhukam melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder di Polda dan sudah diperlihatkan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga PK. Rekomnya adalah, MMP tidak boleh lagi beroperasi karena izin eksplorasinya sudah dibatalkan MA,” ungkapnya lagi.
Jika merujuk pada surat berkop Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia dan ditandatangani Deputi Direktur Bidkor Hukum dan HAM, John Ginting, SH, MH; surat ini dikirimkan setelah keluarnya adanya putusan MA itu.
Pada 24 September 2013, Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga. Selanjutnya, pada 4 Maret 2015, permohonan peninjauan kembali dari Sompie Singal, bupati Minut waktu itu, juga ditolak MA.
Baca selanjutnya klik next >>>