DPP APDESI

Wagub Kandouw Apresiasi Sosialisasi UU Karantina Kesehatan dari Baleg DPR RI

Ketua Tim Baleg DPR RI UU Kekarantinaan Kesehatan, Luthfi Andi Mutty memberikan cendera mata kepada Wagub Drs Steven Kandouw di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Kamis (25/10/2018).
Manado, Fajarmanado.com — Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Steven Kandouw mengapresiasi kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Atas nama Pak Gubernur, kami mengapresiasi kunjungan kerja ini. Sulut menjadi salah satu lokasi awal yang dipilih Badan Legislasi DPR RI untuk sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Wagub Kandouw di Ruang C.J. Rantung, Kamis (25/10/2018) pagi.

Kandouw menjelaskan, letak geografis Sulut yang berada di bibir pasifik, memposisikan kawasan ini sebagai penghubung Kawasan Indonesia Timur dengan kawasan pasifik dan merupakan wilayah lalu lintas orang dan barang, sehingga penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan dinilai tepat.

“UU Kekarantinaan Kesehatan dapat mencegah masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan melalui pelabuhan dan tempat lainnya. Pengendalian ini harus dilakukan secara terpadu,” beber Kandouw.

Lebih jauh, Kandouw berharap melalui momentum ini, Baleg DPR RI dapat memberikan informasi dan gagasan penting untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2018 di Sulut.

Sebelumnya, Ketua Tim Baleg DPR RI Luthfi Andi Mutty menjelaskan, tujuan Sosialisasi UU Kekarantinaan Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan melindungi masyarakat dari penyakit dan faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pertemuan tersebut terpantau turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, perwakilan dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

Penulis: Jones Mamitoho

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *