Manado, Fajarmanado.com–Kisruh kepengurusan PWI Pusat kian berimbas pada konflik internal pengurus PWI Sulawesi Utara (Sulut).
Pasca menunjukan sikap terbuka mendukung pengurus PWI Pusat versi Konggres Luar Biasa (KLB) 2024, Adrianus R. Pusungunaung dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Ketua PWI Sulut versi Hendry Ch. Bangun.
Pemecatan Adrianus tersebut diputuskan dalam rapat Pengurus Harian PWI Sulut versi Hendry Ch. Bangun di Manado pada Senin, 3 Maret 2025.
Rapat tersebut dipimpin Drs. Vouke Lontaan dan Sekretaris Merson Simbolon yang dihadiri sejumlah pengurus, antara lain Wakil Ketua Bidang Organisasi Jimmy Senduk, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Donald Kuhon, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Jimmy Endey.
Selain memberhentikan Adrianus, Voucke juga mengusulkan agar kartu tanda anggota (KTA) PWI milik Adrianus dicabut oleh PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch. Bangun.
“Adrianus diberhentikan karena menyatakan dukungan kepada kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa yang tidak sah secara hukum,” ujar Voucke.
Jabatan Adrianus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum langsung digantikan oleh Joppy Senduk, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua PWI Kota Manado.
Keputusan Ilegal
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulut, Drs. Vanny Loupatty alias Maemossa, menegaskan bahwa keputusan pemecatan Adrianus tidak memiliki dasar yang sah.
Ia menegaskan bahwa Ketua dan Sekretaris PWI Sulut sebelumnya, Vouke Lontaan dan Merson Simbolon, telah lebih dulu dicopot berdasarkan SK Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sedekang.
“Vouke dan Merson itu tidak lagi memiliki kewenangan di PWI Sulut. Saya dan Ardison Kalumata telah ditunjuk oleh PWI Pusat untuk melanjutkan kepengurusan hingga akhir masa bakti 2021-2026,” tegas Maemossa kepadq wartawan, Selasa, 4 Maret 2025.
Ia juga meminta seluruh pengurus PWI Sulut agar tunduk pada keputusan PWI Pusat dan tidak mengambil langkah yang bertentangan.
“Setiap tindakan di luar sepengetahuan saya dan Sekretaris Ardison Kalumata adalah ilegal. Keputusan tanpa persetujuan kami tidak sah,” tegasnya.
Menanggapi pemecatannya, Adrianus Pusungunaung menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi pengurus PWI Sulut.
“Saya tidak mendukung Hendry Ch. Bangun karena dia sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI pada 16 Juli 2024. Keputusan ini sudah dipublikasikan luas di berbagai media,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adrianus menegaskan bahwa sebagai Wakil Ketua yang membidangi hukum, ia memiliki kewajiban untuk mengambil sikap yang benar berdasarkan peraturan dasar dan rumah tangga (PD/PRT) PWI.
“Saya tidak buta hukum. Justru karena saya memahami aturan, maka saya mendukung kepemimpinan PWI yang sah, yakni Zulmansyah Sekedang,” kilahya.
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Vouke dan Merson untuk memecat Adrianus adalah tindakan ilegal.
“Vouke dan Merson sudah dicopot, jadi bagaimana mungkin mereka masih berhak memberhentikan pengurus,” ujarnya.
Jadi tindakan itu ilegal dan adalah pelanggaran PD/PRT PWI,” tegas Zulmansyah menambahkan.
Ia juga mengimbau seluruh anggota PWI Sulut untuk tidak lagi mengikuti arahan dari Voucke dan Merson.
“Mereka tidak lagi memiliki kewenangan di PWI. Semua tindakan mereka atas nama PWI adalah ilegal. Kami sudah menunjuk Vanny Loupatty dan Ardison Kalumata sebagai Plt. Mohon hormati keputusan ini,” pungkasnya.
[**/heru]