Uji Publik di Manado, BULD DPD RI dan Stakeholder Kompak Dorong Percepatan Revisi UU Koperasi

FajarManado.News, Manado — Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) kompak mendorong percepatan revisi Undang Undang Nomor 25 Tahun 1994 tentang Perkoperasian.

Revisi UU 25 Tahun 1992 mendesak, termasuk untuknharmonisasi regulasi pusat dan daerah dalam rangka memperkuat pemberdayaan koperasi, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik BULD DPD RI dalam rangka uji publik draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait  pemberdayaan koperasi di Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Kamis, 9 April 2026.

Konsultasi uji publik yang dipimpin Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN  Liow, MAP (SBANL), yang didampingi Wakil Ketua Marthin Billa ini, ikut dihadiri oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Viktor Mailangkay serta dua Anggota DPR RI dari Dapil Sulut, yakni Christiany Eugenia Paruntu dan Marthin Tumbelaka.

Bahkan, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, bersama Pimpinan dan 12 Anggota BULD DPD RI, ikut hadir dan mendukung sukses kegiatan yang sangat strategis untuk eksistensi perkoperasian ini.

Sederetan stakeholder terkait tampil sebagai narasumber. Antara lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Sulut, Tahlis Gallang, SIP, MM,Sekretaris DPD Desa Bersatu Sulut Luki  Kasenda, SE, SCL,  MSi, Ketua Dekopin Sulut Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Prof. Joy Elly Tulung, SE, MSc, PhD serta

Sementara, sejumlah pejabat pemerintah pusat ikut menjadi penanggap. Mereka adalah Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, MSi.

Pimpinan BULD DPD RI dalam pengantar diskusi menjelaskan bahwa koperasi merupakan manifestasi Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karenanya, penguatan koperasi tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi yang harmonis dan implementatif.

Dalam konteks inilah maka percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai landasan hukum bagi daerah.

Disharmonisasi Regulasi

Persoalan  disharmonisasi regulasi menjadi topik pembahasan yang hangat dalam diskusi, yang juga sempat mendengarkan arahan Gubernur Yulius Selvanus tersebut.

Pasalnya, disharmonisasi relulasi antara pusat dan daerah selama ini dinilai berdampak kebingungan implementasi di tingkat daerah, termasuk dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Instrumen kebijakan yang ada disebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi aparatur desa.

Selain itu, forum juga menyoroti perlunya penyesuaian mekanisme dan aturan terkait pengadaan serta pembangunan gerai koperasi agar lebih rasional, transparan, dan adaptif terhadap kondisi riil di daerah.

Pendekatan pembangunan koperasi dipandang tidak cukup hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi harus diiringi dengan penguatan model bisnis berbasis potensi lokal serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain itu, para narasumber juga menekankan pentingnya kejelasan relasi kelembagaan antara KDMP dengan entitas ekonomi desa lainnya, termasuk BUMDes dan koperasi eksisting, guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik pengelolaan aset.

Lebih lanjut, kebijakan koperasi perlu direorientasikan dari pendekatan kuantitas menuju kualitas dan keberlanjutan usaha, dengan menempatkan koperasi sebagai pelaku ekonomi mandiri yang terintegrasi dalam rantai nilai.

KUD Perlu Dapat Perhatian

Dalam hal ini, disebut bahwa koperasi eksisting seperti Koperasi Unit Desa (KUD) perlu pula mendapatkan perhatian dan perlindungan kebijakan agar tetap menjadi pilar ekonomi lokal.

Menanggapi materi diskusi yang berkembang dan mengerucut, Senator Stefanus Liow mengatakan komitmen BULD DPD RI untuk membawa aspirasi dan temuan dari Provinsi Sulut ini ke dalam draft rekomendasi yang akan disapaikan kepada Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian serta harmonisasi regulasi lintas sektor, guna memperkuat koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi kerakyatan.

[**heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *