DPP APDESI

THR 2026 Mulai Cair: Apa Benar, Segera Cek Rekening dan Ini Faktanya

FajarManado.News, Jakarta — Janji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 menjadi kado pada pekan pertama bulan Ramadhan 1447 Hijriah, dikabarkan menjadi kenyataan.

Di hari terakhir minggu pertama puasa, Kamis, 26 Februari 2026, pemerintah diinformasikan mulai mencairkan dan menyalurkan “kado” yang dinanti para ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut.

Kebijakan ini disebut telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan karena telah memastikan seluruh kesiapan anggaran sebesar Rp55 triliun telah rampung untuk didistribusikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam sisi pendanaan.

Dengan demikian, transfer THR kepada para abdi negara bisa langsung diproses sesuai jadwal.

Dicairkan Bertahap

Percepatan pencairan ini disebut sebagai langkah strategis agar para penerima memiliki waktu lebih longgar dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan mulai cair bertahap pada Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan resminya, dilansir dari Fajar.co.id.

Proses transfer dilakukan secara bertahap melalui perbankan yang ditunjuk pemerintah. Karena itu, para penerima diminta untuk mengecek rekening masing-masing secara berkala.

Bagi ASN yang belum melihat dana masuk pada hari pertama pencairan, pemerintah mengimbau agar tetap tenang.

Proses administrasi dan verifikasi di bank persepsi dapat memerlukan waktu singkat sebelum dana benar-benar tercatat di saldo rekening.

Kebijakan percepatan pencairan keuangan negara, termasuk THR 2026, oleh pemerintah menjadi strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun.

Pemerintah berharap likuiditas masyarakat meningkat sehingga konsumsi rumah tangga terdorong.

“Belanja kita keluarkan di bulan pertama untuk memastikan momentum pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelasnya dikutip dari Kompastv.

Belum Ada Pengumuman Resmi

Namun demikian, ketika ditelusuri, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang lazimnya disampaikan presiden.

Sampai hari terakhir bulan Februari ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus pencairan THR Lebaran 2026.

Biasanya, THR Lebaran dicairkan pemerintah 10–15 hari sebelum lebaran, yang tahun ini jatuh pada 21 Maret mendatang.

Jadi, jika benar-benar dipercepat, paling lambat pada minggu pertama bulan Maret 2026, atau pekan depan.

Yang pasti, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR Lebaran yang akan diberikan pemerintah meliputi:

  • Gaji pokok sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
  • Tunjangan pangan atau pengganti beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (struktural, fungsional, maupun non-jabatan).

Skema Beda dengan Swasta

Sementara itu, mekanisme pembayaran THR bagi pekerja swasta memiliki ketentuan tersendiri.

Aturannya merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

Hak Karyawan: THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bagian dari komponen pengupahan.

Batas Waktu Pembayaran: Maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya (H-7).

Estimasi Tanggal: Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada 14 Maret 2026.

[**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *