DPP APDESI

Tarif Baru SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor Per 6 Januari 2017

Tarif Baru SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor Per 6 Januari 2017
Inilah Tarif Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor Per 6 Januari 2017 (setkab)
Jakarta, Fajarmanado.com — Per Tanggal 6 Januari 2017 mendatang pemerintah mengeluarkan penyesuaian Tarif Baru SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor.

Pemerintah telah mempertimbangkan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),[irp]

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.[irp]

“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.

(setkab)

Daftar Tarif Baru

SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Per 6 Januari 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *