Jakarta, Fajarmanado.com – Mendagri Tjahyo Kumolo mengapresiasi deklarasi DPD RI dan para kepala daerah pengusul pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10) siang.
“Apakah kalian bersedia,” tanya Mendagri Kumolo kepada para kepala daerah ketika memberikan sambutan pada Rapat Kerja Konsolidasi Pembentukan DOB Komite I DPD RI dengan Kemendagri, yang juga mengundang seluruh kepala daerah pengusul DOB tersebut.
Ketika pembentukan DOB disetujui, kata Kumolo, daerah induk berkewajiban membiayai selama tiga tahun untuk dievaluasi kemudian dievaluasi, apakah suatu wilayah DOB yang telah disetujui itu mampu menggali potensi daerah dan membiayai minilai membiayai gaji pegawai setiap tahun.
Atas dasar hasil kajian selama tiga tahun sebagai daerah otonom persiapan, lanjut dia, maka daerah yang dinilai mampu akan ditetapkan sebagai DOB defitinif, sebaliknya daerah yang tidak mampu dikembalikan bergabung dengan daerah induk.
Menurut Mendagri Kumolo, pemekaran daerah adalah amanat Undang-Undang (UU) sehingga kesepakatan bersama DPD RI dengan para kepala daerah mengdeklarasi pemekaran daerah di Indonesia tetap akan ditindaklanjuti.
Namun demikian, lanjutnya, setiap daerah yang diusulkan akan dikaji kembali secara ketat sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang akan dijabarkan melalui dua peraturan pemerintah.
Mendagri mengungkapkan bahwa kondisi perekonomian negara saat ini belum stabil. Berbagai kebijakan solutif seperti taxt amnesty terus dilakukan.
Karena itu, kata Kumolo, setiap daerah induk harus bersedia dipotong anggarannya untuk membiayai operasional DOB selama tiga tahun sebagai daerah persiapan. “Apakah kalian bersedia,” ujarnya bertanya kepada para kepala daerah. “Siap!,” demikian kata terdengar menggema di dalam Gedung Nusantara V, tadi sore.
Seperti diberitakan, usai pemaparan empat Ketua Tim Kerja DOB DPD RI, para kepala daerah pengusul DOB mendeklarasikan Pembentukan DON secara nasional yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Di wilayah Provinsi Sulawesi Utara sendiri ada tujuh DOB yang didorong masuk Program Legislasi Nasional (Polegnas) 2017. Yakni, Ke tujuh DOB Sulut yang dibacakan itu, yakni, Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Provinsi Nusa Utara, Kota Langowan, Kota Tahuna, Kabupaten Sangihe Selatan, Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng) dan Kabupaten Minahasa Barat (Minbar).
(ely)