Kawangkoan, Fajarmanado.com – Ini patut diseriusi. Dana eks PNPM Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara dikabarkan berkurang atau seret sekira Rp.1,2 miliar.
Tahun 2015, dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ini, masih tercatat sebesar total Rp.1,8 miliar lebih. Terbanyak, Rp.1,2 miliar lebih tersimpan dalam buku rekening Bank Sulut dan Gorontalo (BSG) atau Bank SulutGo, lainnya beredar pada 42 kelompok SPP.
Namun, enam tahun berselang atau di awal tahun 2021 ini, posisi keuangan yang dikelola Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kawangkoan itu, bukannya bertambah, tapi berkurang sekitar Rp.1,2 miliar.
Keterangan yang dirangkum Fajarmanado.com hingga Jumat (12/11/2021), saldo akhir UPK Kawangkoan pada rekening Bank SulutGo dikabarkan tinggal tercatat Rp.600 juta lebih atau seret sekira separoh dari tahun 2015 yang tercatat masih terbukukan sebesar Rp.1,2 miliar lebih.
“Iya, terungkap lewat rapat ibu Camat, BKAD dan UPK, uang di bank korang 600 juta lebih,” ungkap sumber pelaku program eks PNPM Kawangkoan.
Pada Senin, 14 Juni 2021, Camat Kawangkoan, Eightmi Johanna Moniung, SH memanggil dan memimpin rapat khusus bersama BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) dan UPK Eks PNPM.
Rapat yang membahas kesiapan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) itu, disebut-sebut tidak membuahkan hasil karena pihak UPK belum tuntas menyiapkan laporannya.
“Kalau BKAD sudah siap, tapi UPK belum sehingga ibu Camat meminta untuk secepatnya menuntaskannya agar MAD sudah dapat digelar dalam waktu dekat,” ungkap sumber yang mengikuti pertemuan itu.
Sementara itu, sejumlah pelaku program SPP eks dana PNPM Kawangkoan mempertanyakan keabsahan pertemuan khusus Camat, BKAD dan UPK yang berlangsung selang sekitar tiga jam tersebut.
“Pada Musrenbangcam di Kinali Satu pada 11 Mei (2021) lalu, ibu Camat bilang rapat khusus itu akan mengundang semua pelaku. Tapi anehnya, tim verifikasi dan tim pengawasan tidak diundang,” kata Man Pioh dan Ferry Otta.
Desakan digelarnya Musyawarah Antar Desa (MAD) Kawangkoan terus bergulir sejak awal tahun 2021 ini. Terakhir, melalui Musrenbang Kecamatan Kawangkoan pada 11 Mei 2021 di Kelurahan Kinali Satu dan awal Oktober lalu.
Bukannya tak beralasan, desakan menggelar MAD itu semakin deras karena pengelolaan dana hibah Bank Dunia ini, tidak pernah lagi dipertanggungjawabkan melalui forum MAD dalam enam tahun terakhir.
Padahal, sesuai regulasi, MAD harus digelar setiap awal tahun berjalan.
Selain sebagai wadah untuk mempertanggungjawabkan kondisi keuangan dana simpan pinjam, MAD yang melibatkan semua pemangku kepentingan ini, juga adalah forum resmi untuk menyusun Rencana Anggaran Operasional (RAO) tahun berjalan.
“Setelah mendengarkan laporan keuangan, forum MAD menetapkan penggunaan dana surplus bunga, berapa untuk tambahan modal, penyisihan dana bantuan sosial, kesejahteraan para pelaku dan sebagainya. Tugas pengelola menjalankan semua keputusan forum MAD,” jelas Ketua Forum LPMK Kawangkoan, Drs. Eddy F. Ruata.
Seiring dengan itu, yang ikut patut dipertanyakan lagi, para pelaku, baik tim verifikasi, tim pendanaan dan pengawas, tidak pernah lagi dilibatkan untuk menetapkan pemberian pinjaman kepada kelompok-kelompok pemohon.
“Kami sudah tidak pernah lagi diajak sehingga wajar saja kalau kami tidak lagi menerima tunjangan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar senada Ketua Tim Pengawasan Man Pioh dan Anggota Tim Pendanaan, Ferry Otta.
Oleh karena itu, mereka senada mendesak supaya segera dilaksanakan MAD agar dapat dicarikan solusi bersama apabila ada masalah prinsip yang tak bisa diselesaikan sendiri oleh UPK.
Sementara, Ketua UPK Kawangkoan, Lucky Wullur tak merespon panggilan telepon maupun WhatsUp. Bahkan, Lucky tak hadir dalam Musrenbangcam di Desa Tondegesan, yang tak lain desanya sendiri pada awal Oktober silam.
Penulis: Maxi Heru