Jakarta, Fajarmanado.com–Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan konflik tata ruang kepada empat kementerian terkait.
Konflik yang dipastikan menghambat akselerasi pembangunan daerah tersebut dibeber Senator Stefanus Liow dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat empat kementerian, yakni PPN/Bappenas, Kemendagri, ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Ruang Sriwijaya Gedung A DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Kementerian PPN/Bappenas mengutus Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Ir. Medrilizam, M.Prof. Econ, Ph.lD, Kemendagri oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Ir. Edison Siagian, ME, Kementerian ATR/BPN oleh Rahma Julianti, ST, MSc dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, dan Ir. Suharyanto, MSc mewakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
RDP digelae BULD DPD RI untuk membahas tentang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata ruang wilayah.
Pada kesempatan itu, Senator Stefanus Liow didampingi Wakil Ketua BULD RI Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Agitha Nurfianty, S.Psi dengan ikut dihadiri Wakil Ketua DPD RI selaku Koordinator BULG GKR Hemas.
Satu Peta
Atas konflik tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah tersebut, BULD mengungkapkan bahwa daerah mengharapkan segera direalisasikannya kebijakan satu peta dan jangan sampai ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.
Oleh karena itu, kata Senator Stefanus Liow, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat dan laut dapat diwujudkan.
Selain itu, BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Ranperda dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Perda dan Peraturan Menteri (Permen).
BULD DPD RI juga mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagaikewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah.
Selain itu, BULD DPD RI mendorong pula RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan pembangunan daerah.
BULD DPD RI juga merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
Senator Stefa Liow mengatakan hasil monitoring BULD DPD RI mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 ini nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan di daerah di seluruh provinsi, melalui kegiatan Diseminasi, sebagai langkah konkrit BULD DPD RI dalam mengharmonisasi legislasi pusat-daerah.
[**heru]