Jakarta, Fajarmanado.com–Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP membeber berbagai persoalan tata ruang yang menghambat pembangunan di daerah-daerah.
Kompleksitas persoalan tersebut disampaikan Senator Stefanus Liow dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025, pekan lalu.
Saat itu, BULD melaporkan secara resmi pelaksanaan tugas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025, berupa hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, serta Monitoring Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Ruang Wilayah di daerah.
Dalam monitoring selama ini, kata Senator Stefanus Liow, BULD menemukan bahwa masih terdapat disharmonisasi tata ruang antara UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dengan PP Penataan Ruang, dalam kerangka mendudukkan payung hukum bagi penyesuaian peraturan daerah (perda) dan regulasi terkait yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pada konteks ini, BULD menekankan seputar persoalan hubungan pusat-daerah berkaitan dengan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah yang masih ada hambatan dan tantangan.
Tantangan daerah, lanjutnya, terutama dalam menyusun dokumen tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
BULD DPD RI menemukan, lanjutnya, salah satu permasalahan mendasar tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah adalah belum terealisasinya kebijakan satu petayang.
Akibatnya, menyebabkan ketidaksesuaian data tata ruang, serta masih adanya tumpang tindih regulasi antar kementerian dan atau lembaga yang mengakibatkan disharmoni kebijakan.
“Kondisi ini berimplikasi pada lambatnya proses integrasi tata ruang darat dan laut, sehingga tujuan one spatial planning policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut dalam bumi belum sepenuhnya tercapai,” ujarnya.
Selain itu, kata Senator Stefanus, penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota masih dihadapkan pada tantangan dualisme pengaturan antara Perda dan Peraturan Menteri.
Dari podium Sidang Paripurna DPD RI, Senator asal Sulut ini kemudian mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun RTRW dan RDTR sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam menyusunnya, mesti mengintegrasikan RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat pembangunan daerah.
Senator Stefanus Liow yang memasuki tiga tahun sidang dalam dua periode berbeda memimpin BULD DPD RI lebih lanjut mengatakan, pelaksanaan self-declaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS masih berpotensi bertentangan dengan RDTR/RTRW yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa evaluasi mendalam terhadap mekanisme ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah.
Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, BULD DPD RI menyoroti kompleksitas pelaksanaan yang disebabkan oleh belum lengkapnya data penegakan hukum tata ruang, baik secara formil maupun materiil.
Tantangan lainnya yang perlu segera diatasi adalah proses legislasi pengesahan RTRW/RDTR yang kerap kali tertunda akibat dinamika politik di daerah.
Indikasi politisasi tata ruang menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan, karena pengesahan RDTR dianggap dapat mengurangi ruang gerak politik bagi kepala daerah dan anggota DPRD.
Oleh sebab itu, kata Senator Stefanus Liow yang sebelumnya menjadi Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Tahun Sidang 2019-2022, BULD merekomendasikan adanya ketentuan minimal dan maksimal durasi penyusunan Perda RTRW dan atau Perkada RDTR pasca pelantikan kepala daerah, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
Optimalisasi partisipasi publik dalam penyusunan dokumen tata ruang juga harus menjadi perhatian penting.
Keterlibatan masyarakat, seperti nelayan dan kelompok adat, dalam perencanaan tata ruang harus diakomodasi secara adil untuk memastikan hak-hak mereka terhadap akses dan pemanfaatan ruang tetap terlindungi.
Sejalan dengan itu, Forum Penataan Ruang di daerah perlu dioptimalkan sebagai wadah konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan kendala perencanaan dan pemanfaatan ruang di daerah.
“Ini perlu dalam rangka mendukung akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh pemerintah daerah,” tandasnya.
Mengenai arah kebijakan berdasarkan pembahasan dan diskusi atas pokok-pokok penjelasan dari para mitra kerja, BULD DPD RI mendorong pula pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata dia, menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat, laut, dan dalam bumi dapat diwujudkan.
BULD DPD RI juga mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Ranperda dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri.
BULD DPD RI mengingatkat pula kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagai kewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah.
BULD DPD RI juga mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem OSS untuk percepatan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan self declaration izin berusaha Mikro dan Kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruhPemerintah Daerah di Indonesia.
Setelah menyampaikan laporan, Senator Stefanus Liow bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, MM, H. Abdul Hamid, SPi, MSi dan Agita Nurfianti, SPsi menyerahkan secara resmi kepada Pimpinan DPD RI laporan tersebut.
Forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua Sultan B. Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tansil Linrung yang dihadiri seluruh Anggota DPD RI akhirnya menyetujui dan mengesahkan laporan BULD menjadi Keputusan DPD RI.
[**heru]