Senator Stefa Liow Beber Kompleksitas Persoalan Tata Kelola Pemdes di Paripurna DPD RI

Jakarta, Fajarmanado.com–Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengurai kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan desa (pemdes) pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Stefa Liow, sapaan Senator Indonesia dari Provinsi Sulawesi Utara ketika melaporkan kinerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) mengatakan, BULD DPD RI memandang bahwa desa dalam melaksanakan otonomi aslinya, dalam bingkai otonomi daerah, masih menghadapi sejumlah tantangan.

Sesuai pengkajian dan pengayaan awal, lanjutnya, setidaknya BULD DPD RI menemukan empat aspek yang berpotensi sebagai pokok persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, aspek perencanaan, yang terkait keterbukaan partisipasi masyarakat dalam penyusunan program.

Kedua, aspek penganggaran, mengingat peningkatan Dana Desa sering diiringi kasus korupsi.

Ketiga, aspek kebijakan, yang menyangkut produktivitas desa dalam menyusun peraturan dan inovasi pengelolaan urusan desa.

Dan, keempat, aspek kelembagaan, karena peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai belum optimal.

Namun, setelah mendalami lebih jauh, kata Wakil Ketua II BULD DPD RI H. Abdul Hamid, SPi, MSi, setelah didalami lebih jauh, BULD menemukan bahwa persoalan tata kelola pemerintahan desa jauh lebih kompleks lagi.

Kompleksitas persoalan itu, ditemukan berdasarkan hasil sementara pemantauan perda terkait tata kelola pemerintahan desa oleh Anggota BULD di daerah pemilihan pada masa kegiatan di daerah (reses) periode 29 Oktober – 17 November 2024, serta hasil temu konsultasi legislasi pusat dan daerah, seperti ke Provinsi Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan pada tanggal 21-23 November 2024, juga pembahasan materi bersama para pakar dan praktisi pada tanggal 20 November dan 4 Desember 2024

Abdul Hamid yang pernah berprofesi jurnalis dan mantan Anggota KPUD Provinsi Riau mengurai, kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan desa ini, setidaknya berkaitan dengan empat hal substansial.

Pertama, menyangkut regulasi dan kebijakan. Kedua, hubungan antara desa dengan supra desa. Ketiga, terkait dengan kelembagaan internal di tingkat desa, dan keempat, terkait pengelolaan pemerintahan desa, antara lain perencanaan, partisipasi masyarakat, persoalan anggaran, pembinaan dan pengawasan, kebijakan, kelembagaan, SDM, dan sebagainya.

Semakin didalami, persoalan tata kelola pemerintahan desa yang secara spesifik ditinjau dari perspektif harmonisasi legislasi pusat dan daerah semakin menarik.

Oleh karena itu, BULD DPD RI telah menyepakati untuk melanjutkan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa ini.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai bersama Ketua Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Ketua GKR Hemas, dan Tamsil Linrung, dihadiri juga Pimpinan BULD lainnya.

Selain Ketua Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP (Sulawesi Utara) dan Ketua II H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si (Riau), juga Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara) dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, SPsi (Jawa Barat).

Selain pimpinan, Sidang Paripurna DPD RI tersebut juga dihadiri oleh anggota DPD RI dari 38 provinsi.

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *