Sumber Video : https://www.youtube.com/@kgpm.sentrum7826
Kawangkoan, FajarManado.News ––Kerinduan insan pers agar Alex dan Frans Mendur, fotografer Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional, tinggal selangkah lagi dibahas secara berjenjang oleh Tim Pengkaji dan Peneliti Gelar Daerah dan Nasional.
Ke dua sosok kakak beradik asal Kawangkoan, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) itu adalah tokoh sejarah di balik momen proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Mendur Bersaudara inilah yang mengabadikan Soekarno–Hatta ketika memproklamirkan kemerdekaan RI di Pegangsaan Timur pada 17 Agustus 1945.
“Jika tak ada hasil jepretan dari Alex dan Frans Mendur untuk momen detik detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pasti sampai saat ini tidak ada pengakuan dari perserikatan bangsa bangsa,” ujar Judie Turambi, SH, inisiator gelar Pahlawan Nasional bagi mendiang Mendur bersaudara ini.
Ia mengatakan, generasi Y atau Milenial dan generasi Z atau Alpha di negeri ini, akan mengatakan bahwa peristiwa detik detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1045 itu hoax apabila tidak ada bukti foto.
“Jadi, hasil jepretan Alex dan Frans Mendur itulah yang menjadi bukti outentik sejarah yang tercatat dalam tinta emas perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia,” tegas Judie, yang dikenal sebagai pengusul yang telah meloloskan 3 Pahlawan Nasional Sulut ini.
Hal tersebut dibeber Judie dalam acara Seminar Nasional pengusulan Mendur bersaudara (Alex & Frans) Fotografer Detik Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Menjadi Pahlawan Nasional, di Gedung Gereja KGPM “Sentrum” Kawangkoan, Minahasa, Senin, 3 November 2025.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI, Radik Karsadiguna menjelaskan bahwa proses pengusulan gelar pahlawan nasional butuh proses yang agak panjang dan akurat.
Hadir melalui virtual, ia mengungkapkan setidaknya ada tiga syarat utama bagi seseorang untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Yaitu, memiliki jasa nyata, dan harus melewati prosedur serta administrasi yang panjang.
“Harus ada jasa nyata terhadap kemajuan bangsa atau kemerdekaan,” kata Radik Karsadiguna.
Menurutnya, prosedur pengusulan untuk mendapat gelar pahlawan harus jelas, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun lembaga dengan data-data primer dan sekunder.
“Proses ini kemudian dikaji oleh tim di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi, sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos),” sebutnya.
Ia menjelaskan, pengusulan Pahlawan Nasional dimulai di tingkat Kabupaten/Kota, di mana Bupati/Wali Kota membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD).
Tim ini bertugas melakukan penelitian, seminar, dan verifikasi administrasi.
Hasil kajian tersebut diteruskan ke TP2GD tingkat Provinsi untuk penelitian ulang sebelum diserahkan ke Gubernur dan kemudian ke Kemensos.
“Di Kemensos sendiri, ada tim ad hoc yang terdiri dari akademisi, sejarawan, dan tokoh agama yang kembali meneliti dan mengkaji.
Aturannya, lanjut Radik, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 51 dan 52 PP tersebut menyebutkan bahwa calon Pahlawan Nasional dapat diusulkan oleh individu, lembaga, atau kelompok masyarakat. calon pahlawan.
Setelah melalui seluruh tahapan proses, keputusan akhir mengenai gelar Pahlawan Nasional, sesuai Pasal 56 dan 57, berada di tangan Presiden, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Gelar.
“Nanti setelah Dewan Gelar sidang, hasilnya diserahkan ke Presiden. Finalisasinya di Presiden itu,” jelas Radik Karsadiguna.
Sementara Gubernur Sulut melalui Kepala Dinas Sosial (Kadissos Drs Andra K Mawuntu mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut mendukung Putra Putri terbaik Sulut untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
“Pemerintah Sulut akan mempercepat dengan mengawal di Kementerian, proses pengusulan Mendur bersaudara sebagai Pahlawan Nasional asalkan semua persyaratan yang diminta harus dipenuhi,” ungkap Mawuntu.
Dalam sesi tanya jawab, Judie Turambi mengakui jika proses menuju gelar Pahlawan Nasional tampaknya tak sederhana.
Di balik setiap nama yang diajukan, terdapat rangkaian panjang penelitian dan verifikasi berlapis di tingkat daerah hingga pusat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
“Perlu bapak ibu saudara sekalian tahu, sebagai pengusul saya tinggal melengkapi tahapan dan siapa tahu ada data tambahan dari peserta untuk semakin melengkapi data-data yang sudah ada,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa selambat-lambatnya Maret 2026 akan dimasukkan ke pihak Kemensos dan Tim Dewan Gelar Pusat untuk proses pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi Mendur bersaudara.
Seminar nasional tersebut menghadirkan narasumber Drs Ferry Raymond Mawikere MHum MA selaku Ketua Masyarakat Sejarawan Indinesia (MSI) Sulut memberi penjelasan terkait proses pemberian gelar Pahlawan Nasional, dan Drs Tenni GM Assa, yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan Daerah (TP2GD) Provinsi Sulut, yang menjelaskan seputar regulasi teknis pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
Terpantau hadir dan ikut memberikan suport, antarq lain, Direktur IPDN Kampus Sulut Dr Drs Arnold Poli SH MAP, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Drs Darma Palar dan Ketua Majelis Adat Kawangkoan Raya Drs Eddy F Ruata.
Tampak hadir pula, Kadis Sosial Minahasa dr Maya Rambitan, MKes, perwakilan Danrem 131 Santiago dan Dandim 1302 Minahasa, Danramil Kawangkoan Letda Inf. Djoyke Rontos SE MM, Mewakili Kapolres Minahasa, Kabag Logistik AKP Woltein Carlos.
Juga, Ketua PMS KGPM Sentrum Kawangkoan Gbl Lyan Vera Hutagalung-Sihotang MTh, Para Camat Kawangkoan, Kumtua Kanonang 1 Lucky Kasenda SE MSi, yang juga s Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa) Sulut, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, berserta Anak, Cucu, Cece Keluarga besar Mendur. ***