Jakarta, Fajarmanado.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memfollow up aspirasi daerah melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI soal Perda Pertambangan dan legalitas pertambangan raykat.
Demikian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dr. Ir. Dadan Kusdiana, MSc dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Dadan Kusdiana ungkapkan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi daerah dan program yang telah disampaikan BULD DPD RI berdasarkan rekomendasi DPD RI melalui Keputusan DPD RI Nomor 28/DPDRI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, Dan Lingkungan Hidup.
Dadan Kusdiana menegaskan bahwa Kementerian ESDM tetap konsisten melaksanakan semua regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.
Dikatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan dan
Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor: E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Produk hukum daerah terkait pertambangan mineral dan batubara perlu disesuaikan
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Oleh karena itu, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa Kementerian ESDM telah menindaklanjuti aspirasi terkait permasalahan Perda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Bengkulu, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Nusa TenggaraTimur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagaimana dokumen materi yang disampaikan.
Kementerian ESDM, lanjut Dadan Kusdiana, telah meningkatkan pelayanan dari aspek digital dan saat ini tengah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk satgas penegakan hukum terkait penambangan illegal.
Karena, menurut dia, Kementerian ESDM memberikan perhatian kepada pertambangan rakyat, untuk memastikan bahwa pertambangan rakyat berizin.
Proses perizinan di tingkat pusat, katanya, sudah berjalan dengan baik, sehingga mendorong agar proses perizinan di tingkat daerah juga dapat berjalan juga dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengapresiasi konsistensi Kementerian ESDM dalam menindaklanjuti aspirasi daerah yang disampaikan melalui pihaknya.
Namun demikian, SBAN Liow, Senator Indonesia dari Dapil Sulut ini mengatakan, BULD DPD RI mendorong peran aktif Pemerintah Pusat, terutama Kementerian ESDM
untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Mengenai hal ini, Dadan Kusdiana mengatakan, diperlukan pemahaman komprehensif mengenai muatan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang secara esensi merupakan bagian dari persoalan pendelegasian kewenangan dengan tetap melakukan pengawasan.
“Pengawasan tidak dilakukan satu per satu, melainkan dilakukan dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai koridor dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
[heru]