DPP APDESI

RDP BULD DPD RI Dengan 4 Kementerian Dorong Perubahan UU Perkoperasian

Dipimpin Senator Stefa Liow, diskusi berlangsung menarik disertai solusi

Jakarta, FajarManado.News — Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tetang Perkoperasian didorong untuk segera dilakukan perubahan agar sinkron dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Demikian antara lain simpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan empat kementerian terkait di Ruang Kuta, DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Dipimpin Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow, MAP yang berlangsung 3 jam itu, menghadirkan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

RDP BULD DPD RI ini membahas tentang hasil  Pemantauan Ranperda/Perda atau Regulasi Daerah, terkait Pemberdayaan Koperasi, yang di dalamnya Koperasi Merah Putih (KMP).

Diawal pemaparan pokok-pokok pandangan hasil pantauan oleh Wakil Ketua DPD RI Bidang Hukum, Politik dan Otonomi Daerah GKR Hemas, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memimpin jalannya pembahasan dan diskusi yang terpantau menarik.

Pasalnya, para Senator dari berbagai provinsi mengungkapkan permasalahan dan kendala yang dijumpai di lapangan, disertai masukan, usulan dan solusi terkait pemberdayaan koperasi, terutama Koperasi Merah Putih.

Sederetan pokok pandangan dan pendapat, yang disampaikan, antara lain:

a. Program Koperasi Merah Putih sebagai program sangat strategis perlu didukung dengan upaya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sehingga tujuannya untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan warga, meningkatkan ketahanan pangan lokal, dan memotong rantai distribusi logistik tercapai dengan efektif.

BULD DPD RI mendorong konsolidasi regulasi dan administrasi dengan leading sector Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.

b. Mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk dapat menjadi off-taker atau agregator dari Koperasi Merah Putih.

Dengan demikian, BULD menilai akan terjadi sinergitas dan kolaborasi yang mampu meningkatkan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat desa.

Perubahan UU Koperasi

Yang menarik, dalam butir c. BULD DPD RI mendesak perubahan Undang-undang tentang Perkoperasian yang di dalamnya mengatur terkait Koperasi Merah Putih agar memiliki kekuatan dan kepastian hukum, tidak hanya berpegang pada Inpres Nomor 2 Tahun 2025.

d. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait, pendanaan Koperasi Merah Putih, khususnya mengenai pengalokasian Dana Desa, penyaluran dana desa akan terbagi menjadi 2 bagian. Yaitu menjadi dana desa reguler dan dukungan operasional Koperasi Merah Putih. Selanjutnya, gerai Koperasi Merah Putih ini akan menjadi milik Desa.

Pada kesempatan itu, Senator Stefa Liow, sapaan karib senator dari Dapil Sulawesi Utara ini, didampingi Wakil Ketua H. Abdul Hamid dan Hj. Agitha Nurfianti.

Sedangkan hadir dari Kementerian Koperasi, terdiri dari, Panel Barus SE, ME dan  Gendo, SE, MSi, Deputi dan Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi.

Kemendes PDT mengutus enam orang perwakilan. Yakni, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, MSi (Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan), Friendy P. Sihotang, SSos, MT (Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal), Theresia Junidar (Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Dan Investasi Desa Dan Daerah Tertinggal), Dewi Yuliani (Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal/Plt. Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa Dan Daerah Tertinggal).

Kemudian,  Dr. H. Yusra Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa Dan Daerah Tertinggal) dan Aditya Hendra Krisna sebagai Direktur Layanan Investasi Desa Dan Daerah Tertinggal.

Sementara Kemenkeu mengutus Aka Sucipta, SH, MM (Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, mewakili Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Sedangkan Kemendagri diwakili Dr. H. TB. Chaerul Dwi Sapta, SH, MAP,  Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

[**heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *